Ekonomi Islam merupakan cabang ilmu yang bertujuan untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah ekonomi dengan merujuk pada ajaran Islam. Salah satu poin penting yang diangkat adalah integrasi antara norma dan ilmu pengetahuan, yang menunjukkan bahwa Ekonomi Islam tidak memisahkan keduanya, melainkan menggabungkan nilai-nilai etika dengan realitas ekonomi. Hal ini tercermin dalam pernyataan bahwa Ekonomi Islam hanya akan dihasilkan melalui integrasi norma dan ilmu pengetahuan.
Konsep rasionalitas dalam Ekonomi Islam juga menjadi fokus utama dalam dokumen ini. Rasionalitas dalam konteks ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan material, tetapi juga pada nilai-nilai moral yang diajarkan dalam Islam. Misalnya, dokumen ini menyebutkan bahwa sesuatu yang dianggap rasional dalam ekonomi konvensional dapat dianggap tidak rasional dalam Ekonomi Islam, seperti dalam kasus minuman khamar. Ini menunjukkan bahwa standar moral dalam Ekonomi Islam dibangun berdasarkan ajaran Islam, bukan semata-mata kesepakatan sosial.
Metodologi yang digunakan dalam Ekonomi Islam berfokus pada pencarian kebenaran yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, yang dianggap sebagai dua sumber kebenaran mutlak yang berlaku untuk setiap aspek kehidupan. Pendekatan ini mencakup analisis historis, empiris, dan teoretis, dengan tujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan manusia (falah) yang mencakup kelangsungan hidup, kemandirian, dan kekuatan untuk hidup. Ini menunjukkan bahwa Ekonomi Islam tidak hanya merupakan praktik kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu dan komunitas Muslim, tetapi juga merupakan perwujudan perilaku ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam.
Ditambah lagi, pentingnya kebenaran dan kebaikan dalam konteks ekonomi. Seperti kebenaran yang disimpulkan melalui metode ilmiah dari fenomena alam tidak menyebabkan divergensi antara kata "Kebenaran" dan "Kebaikan". Ini menunjukkan bahwa dalam Ekonomi Islam, kebenaran tidak hanya dilihat dari sudut pandang ilmiah, tetapi juga dari perspektif moral dan etika.
Selain itu dalam pengambilan keputusan ekonomi, terdapat kaidah-kaidah fiqih yang menjadi pedoman umum, seperti mengorbankan manfaat yang lebih kecil untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. Ini mencerminkan pendekatan yang lebih holistik dalam memahami ekonomi, di mana keputusan tidak hanya didasarkan pada analisis ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral.
Secara keseluruhan, dengan mengintegrasikan norma-norma Islam ke dalam analisis ekonomi, prinsip-prinsip Islam dapat diterapkan dalam praktik ekonomi sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa Ekonomi Islam bukan hanya sekadar teori, tetapi juga merupakan panduan praktis untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H