Pada Materi Intermediate Training (Lk 2) HMI Korkoom Sunan Ampel Cabang Surabaya dengan pemateri yang bernama Dr. Taufiqqurahman sebagai pemateri ke3 kali ini.
Revitalisasi ideologi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila ini.
kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara. Ideologi
Pancasila yang kita batinkan seperti berada pada taraf ide keharusan asasi sebagai bangsa Indonesia.Â
Hukum merupakan dunia perwujudan nilai-nilai yang mencerminkan kehendak,kesadaran umum ( 2014: 113) manusia sebagai pribadi dan realitasnya
manusia itu ditengah masyarakat.
 Realitas yang dihadapi oleh hukum tidak hanya berupa kenyataan alamiah, melainkan juga mencakup kenyataan historis (hubungan-hubungan antar manusia), realitas akal sehat (konvensi/ kesepakatan untuk merawat hubungan tersebut), dan realitas ideal (cita-cita luhur yang ingin diwujudkan).
pada hakikatnya tidak selaras dengan ideologi negara Indonesia.
Dalam konteks negara hukum Indonesia, Pancasila merupakan norma dasar yang secara nilai khas Indonesia, yaitu harmoni, nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetika, etika dan religious (Lesmana dkk, 2010: 183).
Berbicara mengenai akhlak Mempertinggi nilai-nilai akhlak hingga mencapai tingkat akhlak al-karimah menjadi tujuan utama dalam pendidikan.Â
Tujuan ini sama dan sebangun dengan tujuan yang akan dicapai oleh misi kerasulan, yaitu membimbing manusia agar berakhlak mulia. Kemudian akhlak
mulia tersebut tercermin dalam sikap dan tingkah laku individu pada hubungannya dengan Allah, diri sendiri, sesama manusia dan sesama makhluk Allah SWT serta lingkungannya.
Akhlak merupakan bentuk jamak dari khulq, yang secara etimologi berarti kebiasaan, prilaku, sifat dasar dan perangai.Â
Daribeberapa kata ini dapat dilihat bahwa ia merupakan sifat dasar yang
dimiliki oleh seseorang. Selain beberapa sifat itu Mu'jam Lisan Al-Arab menambahkan bahwa akhlak merupakan agama.