Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Astaga, Ada Pembantaian Keji terhadap Orangutan di Kapuas

16 Februari 2017   13:59 Diperbarui: 18 Februari 2017   17:15 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orangutan yang dibunuh dan dikonsumsi (dimakan) oleh pelakunya. Foto dok. news detik

Tidak hanya dibunuh, kejamnya lagi, daging orangutan tersebut mereka makan (para pemburu) beramai-ramai. Tentu perbuatan seperti ini tidak seharusnya dilakukan dan terjadi. Selain juga tindakan (perbuatan) tersebut keji dan melanggar hukum, hal ini terjadi di Kapuas, Kalteng, (14/2/2017) kemarin. 

Mengutip dari laman detik.com, peristiwa  itu diketahui setelah masyarakat melaporkan  kejadian tersebut kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan. Komisi IV sendiri memang membidangi masalah kehutanan.

Sebagai satwa yang sangat terancam punah (endemik) atau dengan kata lain masuk dalam daftar merah/red list dan dilindungi oleh Undang-Undang sudah sepatutnya untuk terus dijaga dan dilindungi. Adanya kasus perburuan, membunuh atau memakan orangutan sebagai satwa yang dilindungi tersebut sangat disesalkan terjadi dan seharusnya untuk cepat diproses secara hukum. 

Tabel Orangutan Kalimantan masuk daftar merah. Foto data dok. IUCN 2016.
Tabel Orangutan Kalimantan masuk daftar merah. Foto data dok. IUCN 2016.
Peristiwa yang terjadi ini pun seakan menambah derita panjang tentang nasib satwa yang dilindungi keadaannya (kondisinya) kini semakin terancam akibat semakin menyempit untuk perluasan lahan berskala besar dan diperparah lagi dengan kasus perburuan yang juga masih saja masif terjadi.

Suatu tidakan yang boleh dikatakan keji tersebut sudah seharusnya untuk dikecam dan berharap harus ada tindakan untuk efek jera terhadap pelaku berupa sanksi tegas sesuai tata aturan yang berlaku. Dengan harapan tidak ada lagi terjadi kasus-kasus seperti ini secara berulang dan jangan sampai terjadi pada satwa-satwa dilindungi terlebih orangutan sebagai satwa endemik.

Mengingat, satwa dilindungi semakin terancam dan semakin langka menjelang terkikis habis termasuk habitat satwa berupa hutan. Maka dari itu, perlu upaya-upaya perlindungan dan kelestarian satwa-satwa dilindungi dengan ragam pendekatan kepada masyarakat seperti sosialisasi (penyadartahuan) tentang satwa dilindungi, edukasi dan informasi satwa dilindungi  dan beragam kegiatan lainnya yang mungkin bisa untuk mencegah hal ini agar tidak terjadi lagi.

Selain itu juga harus ada sanksi tegas terhadap para pelaku yang melakukan kejahatan terhadap satwa dilindungi. Tentunya, diperlukan peran serta dari semua pihak secara bersama pula tanpa terkecuali untuk menjaga dan melestarikannya (pelestarian), termasuk perlindungan terhadap hak hidup dari satwa dilindungi lainnya.

Orangutan yang dibunuh dan di konsumsi oleh pemburu. Borneonews/ Roni Sahala
Orangutan yang dibunuh dan di konsumsi oleh pemburu. Borneonews/ Roni Sahala
Nasib hidup satwa dilindungi untuk terus berlanjut dan lestari  ada pada kepedulian dari kita semua tidak hanya pemerintah, lembaga-lembaga konservasi lingkungan dan lembaga yang focus pada kelestarian satwa serta siapa saja. Apabila tidak, maka akan dikhawatirkan kasus-kasus seperti ini akan terulang dan satwa dilindungi akan semakin terancam punah bahkan punah di alamnya dalam waktu  singkat. Berharap, semoga aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera memproses secara hukum supaya kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun