Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Yayasan Palung Usulkan Hutan Desa Baru di Desa Pangkalan Telok

9 Desember 2024   14:05 Diperbarui: 9 Desember 2024   14:14 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hendri Gunawan dari YP saat menyampaikan presentasi tentang sosialisasi usulan Hutan Desa baru di Desa Pangkalan Telok. (Foto dok. Yayasan Palung). 

Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah yang membahas tentang pengusulan Hutan Desa Baru di Desa Pangkalan Telok. Nama Hutan Desanya disepakati masyarakat dengan nama Hutan Desa Natai Langgai Lalong (Pangkalan Jihing).

Selanjutnya, Yayasan Palung (YP) melalui Program Hutan Desa memfasilitasi pembentukan Pengurus Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Natai Langgai Lalong (Pangkalan Jihing), pada Rabu 4 Desember hingga Kamis 5 Desember 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Kantor Desa Pangkalan Telok, Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Hendri Gunawan, Manager Program Hutan Desa Yayasan Palung, mengatakan, Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi program perhutanan sosial pada bulan November 2024 lalu sesuai permintaan masyarakat bahwa perlu dilakukan musyawarah untuk Pembentukan Hutan Desa dan Pengurus Lembaga Desa Pengelola Hutan.  Dalam kesempatan tersebut, Hendri sekaligus juga menjadi pemateri.

Hendri, dalam kesempatan tersebut, mengatakan, Hutan Lindung Gunung Tarak yang berada di wilayah administrasi dusun Pangkalan Jihing telah disepakati masyarakat untuk diajukan sebagai hutan desa dengan luas 1.800 Ha, untuk itu perlu dibentuk pengurus Lembaga Desa Pengelola Hutan yang disahkan oleh Pemerintah Desa.

Berita acara pembentukan dan Surat Keputusan Kepala desa merupakan salah satu berkas administrasi yang harus dilengkapi sebagai salah satu syarat pengusulan hak Kelola hutan desa kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Hendri, menerangkan, hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut diantranya; Pertama, Terbentuknya pengurus Lembaga Desa Pengelola Hutan Natai Langgai Lalong sebagai Pengelola Hutan Desa di Dusun Pangkalan Jihing desa Pangkalan Telok. Kedua, Terbentuknya Berita Acara Pembentukan Hutan Desa.

Peserta yang mengikuti kegiatan berfoto bersama. (Foto dok. Yayasan Palung).
Peserta yang mengikuti kegiatan berfoto bersama. (Foto dok. Yayasan Palung).

Kegiatan yang diikuti oleh 31 orang tersebut, menyepakati rencana tindak lanjut (RTL) diantaranya adalah menyelesaikan berkas administrasi tambahan untuk pengusulan hutan Desa Natai Langgai Lalong dusun Pangkalan Jihing, Desa Pangkalan Telok, seperti; Perdes, SK Kepala Desa Tentang LDPHD, Gambaran Umum Wilayah, KK dan KTP Pengurus LDPH, Peta Usulan dan Dokumen Pendukung lainnya.

Kegiatan ini terselenggara berkat adanya kerjasama yang baik antara Yayasan Palung, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, dan Pemerintah Desa Pangkalan Telok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun