Pada Rabu (27/2/2019) pekan lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara bersama beberapa pihak seperti NTFP-EP Indonesia dan Yayasan Palung  menyepakati (sepakat) untuk langkah pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan demi perlindungan hutan (konservasi) di Kawasan Bentang Alam Taman Nasional Gunung Palung.
Kesepakatan (perjanjian kerja sama) tersebut tertuang dalam naskah perjanjian yang ditandai dengan penandatanganan yang laksanakan di Kantor Bupati Kayong Utara.
Dengan kata lain, kesepakatan ini sebagai cara perlindungan kawasan dengan adanya pengembangan sumber daya hutan dan pemberdayaan masyarakat tanpa harus merusak hutan. Melakukan perlindungan hutan dengan cara-cara sederhana dan kreatif, misalnya dengan cara pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (hhbk) menjadi produk-produk unggulan daerah seperti tikar pandan dan produk lainnya yang bisa menjadi sumber penghasil/pendapatan masyarakat tanpa harus merusak hutan.
Pengembangan produk-produk lokal oleh pengrajin tradisional boleh dikata bisa menjadi salah satu langkah strategis sejatinya saat ini. Mengingat, produk-produk lokal memiliki ciri khas tersendiri tidak terkecuali para pengrajin tikar pandan yang selalu berkreasi lewat keahlian dan kreasi menganyam mereka lewat produk-produk tikar yang mereka hasilkan.Â
Setidaknya beberapa diantara mereka (pengrajin) yang sebelumnya pernah menjadi penambang atau pun perusak hutan kini mereka memiliki komitmen untuk beralih propesi menjadi pengrajin yang boleh dikata jeli melihat peluang untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu sebagai pelung menghasilkan yang berkelunjutan dan memiliki andil dalam upaya pelestarian, perlindungan hutan di kawasan bentang alam Gunung Palung.
F. Wendy Tamariska Selaku Manager Program Mata Pencaharian Berkelanjutan (Program Sustainable Livelihood) Yayasan Palung, mengatakan, "Kerjasama Pemda KKU  NTFP-EP Indonesia dan Yayasan Palung sepakat untuk bekerjasama selama 5 tahun kedepan. Yayasan Palung melalui program SL  mendukung penuh kerjasama tersebut karena komitmen  yang terbangun ini sangat membantu meningkatkan kesejahteraan  di Kabupaten Kayong Utara  (KKU) dengan menciptakan peluang mata pencaharian yang berkelanjutan dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (hhbk) yang ada di KKU. Selain itu juga untuk mendukung terbangunnya peluang wisata yang ada di daerah KKU pula."
Pada kesempatan penandatangan naskah nota kesepakatan tersebut, itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Hilaria Yusnani dan Kadis Perkim LH, Tommy Djunaidi.
Berharap dengan adanya komitmen kerjasama antara Pemerindah daerah Kabupaten Kayong Utara, NTFP-EP Indonesia dan Yayasan Palung bisa membuat masyarakat pengrajin tikar pandan dengan berbagai hasil produk yang mereka hasilkan bisa membuat mereka berdaya. Dengan demikian masyarakat Sejahtera, Hutan Terjaga.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H