Mohon tunggu...
Pisteuen Zega
Pisteuen Zega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak dalam Jastip: Mengupas Kewajiban Pajak dalam Layanan Jastip Barang Luar Negeri

14 Januari 2024   22:14 Diperbarui: 18 Januari 2024   16:33 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks globalisasi dan perkembangan zaman, usaha Jastip atau Jasa Titip semakin mendapatkan popularitas yang signifikan. Jastip memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperoleh barang dari luar negeri tanpa harus secara langsung mengunjungi tempat penjualan. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan pergeseran gaya hidup modern tetapi juga merupakan respons terhadap tuntutan pasar yang semakin berkembang.


Kelebihan utama Jastip terletak pada kemudahan dan kepraktisannya. Masyarakat kini dapat dengan mudah membeli barang dari seluruh dunia tanpa harus repot datang langsung ke tempat penjualan. Perantara atau penyedia layanan Jastip menjembatani konsumen dengan penjual, menyederhanakan proses transaksi internasional. Selain itu, harga yang ditawarkan melalui layanan Jastip cenderung lebih terjangkau dibandingkan dengan membeli langsung di dalam negeri, memberikan nilai tambah bagi konsumen.


Faktor-faktor lain yang menambah daya tarik Jastip termasuk ragamnya pilihan barang yang dapat diakses, kemudahan pembayaran, dan pilihan pengiriman yang fleksibel. Masyarakat kini dapat menikmati produk-produk eksklusif atau unik dari luar negeri tanpa harus menghadapi kerumitan proses pembelian internasional.


Dengan semakin banyaknya layanan Jastip yang terus dilakukan oleh individu yang menyediakan layanan tersebut, tentu diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur kegiatan jasa titip ini. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan-ketentuan terkait dengan kegiatan jasa titip. Jasa ini memerlukan pengawasan dari pemerintah karena melibatkan pengiriman barang yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri, atau dengan kata lain, merupakan kegiatan impor.


Namun, tidak semua barang yang dibawa dari luar negeri kedalam negeri masuk kedalam kategori jasa titip. Perlu perhatian yang lebih oleh petugas untuk mengetahui tujuan dari barang bawaan setiap orang yang masuk kedalam negeri. Kategori barang yang masuk ke layanan jastip adalah kategori barang yang diperdagangkan oleh si pelaku usaha jastip tersebut, sehingga tidak semua barang bawaan yang dibawa merupakan objek yang harus dikenakan pajak.


Dalam layanan jastip, terdapat dua skema pemasukan barang yang perlu diperhatikan. Skema pertama terkait dengan barang bawaan penumpang, yang diatur oleh PMK 203/PMK.04/2017. Fasilitas de minimis value sebesar US$500 berlaku untuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi atau yang dapat dianggap diperdagangkan tidak mendapatkan fasilitas de minimis value, sehingga pelaku usaha Jastip harus membayar biaya penuh dari nilai barang tersebut. Dalam hal ini, kewajiban membayar bea masuk diterapkan dengan tarif sebesar 10% dari harga barang setelah dikurangkan dengan US$500.


Sementara itu, skema kedua terkait dengan barang kiriman diatur oleh PMK 112/PMK.04/2018. Barang dengan nilai di bawah $75 akan dikenakan bebas bea masuk, PPN, dan PPh. Untuk barang dengan nilai antara US$75 hingga US$100, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Impor sebesar 10%. Adapun untuk barang bernilai di atas US$100 hingga US$1500, akan dikenakan tarif bea masuk umum/MFN. Memahami baik kedua skema ini memungkinkan pelaku usaha jastip untuk efektif mengelola pemasukan barang, mempertimbangkan aturan yang berlaku sesuai dengan kondisi nilai barang masing-masing.


Tentu, setiap barang yang tercakup dalam layanan jastip tunduk pada berbagai jenis pajak. Menurut PMK Nomor 34/PMK.010/2017, jika barang jastip tergolong dalam lampiran I, tarif PPh Pasal 22 sebesar 10%, tanpa memandang keberadaan atau tidaknya Angka Pengenal Impor (API). Apabila barang termasuk dalam lampiran II, tarif PPh Pasal 22 adalah 7,5%, juga dengan atau tanpa API. Jika API tidak ada, tarifnya akan meningkat menjadi 100% lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan atau dua kali lipat lebih besar. Selanjutnya, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berdasarkan UU HPP, tarif PPN terbaru adalah 11%. PPN dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak dalam daerah pabean. Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU 42 Tahun 2009. Tarif PPnBM untuk barang mewah bervariasi antara 10% hingga 200%.


Berdasarkan tarif pajak yang disebutkan, pelaku usaha jastip dapat meraih keuntungan melalui penerapan tarif pada barang dan pajak yang dikenakan kepada konsumennya. Oleh karena itu, pemantauan yang cermat atas kegiatan ini menjadi krusial. Sebagai penyedia jasa yang menghasilkan pendapatan, pelaku usaha Jastip memiliki kewajiban perpajakan, termasuk penghitungan, pelunasan, dan pelaporan pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 17 No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, apabila peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun, wajib membuat pembukuan dengan tarif pajak progresif antara 5%-35% sesuai dengan UU HPP. Apabila pendapatan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000, dapat menerapkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omset.


Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP yang menjadi dasar hukum self-assessment, fokusnya terletak pada peran aktif wajib pajak dalam proses pemungutan pajak. Pemahaman dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, termasuk bagi pelaku usaha jastip. Mereka perlu memahami aturan dan kewajiban perpajakan yang berlaku, mulai dari perhitungan, pelunasan, hingga pelaporan pajak. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai berbagai jenis pajak yang terkait dengan layanan jastip menjadi sangat penting. Hal ini memungkinkan pelaku usaha jastip untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan akurat, menghindari potensi sanksi atau denda yang mungkin timbul. Memahami kewajiban perpajakan ini juga memungkinkan mereka untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan mengelola keuangan dengan efisien. Ketaatan terhadap regulasi perpajakan tidak hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga membantu menghindari potensi sanksi dan memastikan pengelolaan keuangan yang efisien dalam bisnis Jastip


Dengan adanya aturan yang berlaku mengenai pajak dalam bisnis layanan Jastip ini, analisis terhadap layanan Jastip (Jasa Titip) dalam konteks perpajakan menyoroti kompleksitas dan pentingnya regulasi dalam mengatur kegiatan impor barang dari luar negeri. Dua skema pemasukan barang, melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, menunjukkan diversifikasi dalam layanan jastip yang memerlukan pemahaman mendalam. Kewajiban perpajakan, termasuk PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM, memerlukan kesadaran dan ketaatan pelaku usaha untuk menghindari sanksi dan denda. 


Pemahaman mengenai regulasi perpajakan menjadi kunci dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat, sementara pengaruh pajak terhadap harga dan keuntungan menuntut strategi bisnis yang cermat. Meskipun menantang, pemahaman mendalam ini memberikan peluang bagi pelaku usaha jastip untuk mengembangkan bisnis internasional dengan memanfaatkan peluang yang ada dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun