Mohon tunggu...
Pista Simamora
Pista Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Learning Hub

Menulis itu soal rasa....

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kunci Advokat Sukses

17 Mei 2019   09:19 Diperbarui: 17 Mei 2019   09:32 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai dengan tugas utamanya, peran seorang advokat sangatlah kompleks. Seorang advokat bertugas untuk menangani sebuah perkara. Perkara-perkara yang dihadapi oleh advokat tentu beragam, sehingga berbeda pula cara penanganannya. Untuk menyelesaikan sengketa perdata, pasti berbeda dengan penyelesaian perkara pidana dan perkara administrasi. 

Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan argumentasi hukum yang digunakan untuk satu perkara dengan perkara yang lainnya.

Seorang advokat pastinya harus menguasai kompleksitas dalam menangani perkara, untuk dapat membedakan kedudukan dan fungsinya dalam tiap tahap pembelaan terhadap klien yang memerlukan pendampingan jasa hukum dari advokat tersebut. 

Sehingga setiap advokat dituntut untuk emmiliki keterampilan tinggi dalam menelaah suatu kasus yang sedang ia hadapi. Selain itu, seorang advokat pun harus mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa kasus tersebut dan juga harus selalu peka terhadap situasi atau kondisi dengan cepat, cermat, dan tepat terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan.

Sebelum menjadi seorang advokat yang berintegritas, seorang lulusan Sarjana Hukum haruslah melewati beberapa tahap yang telah dipersyaratkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yaitu:

Mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Dinyatakan lulus dalam Ujian Profesi Advokat (UPA)

  1. Telah magang di kantor advokat selama minimal 2 tahun
  2. Berusia minimal 25 tahun untuk kemudian dilaksanakan pengambilan Sumpah Advokat

Pada tahap PKPA, calon advokat akan diajarkan materi di dunia hukum dan juga teknik untuk beracara. Sehingga para calon advokat akan mampu mengetahui strategi apa saja yang nantinya dapat ia gunakan dalam menangani sebuah perkara.

Ketika UPA, pada tahap inilah kecerdasan seorang advokat diuji. Dimana mereka akan disuguhkan dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan harus menjawab secara teori maupun ilmiah. Jika dinyatakan lolos, maka calon advokat dapat menjalani pengambilan sumpah jika usianya sudah mencukupi dan sudah 2 tahun magang. Namun jika tidak lulus UPA, jangan harap Anda akan lolos ke tahap berikutnya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun