Mohon tunggu...
Pista Simamora
Pista Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Learning Hub

Menulis itu soal rasa....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Drafter: Posisi Penting dalam Perusahaan

23 April 2019   14:11 Diperbarui: 23 April 2019   14:40 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap lembaga atau perusahaan memiliki perjanjiannya masing-masing. Dalam membuat suatu perjanjian tergantung dengan kebutuhan dan pekerjaan masing-masing lembaga atau perusahaan. Sehingga dibutuhkan seseorang yang benar-benar ahli untuk membuat perjanjian tersebut.

Mengapa?

Karena orang-orang yang akan dihadapi memiliki sifat yang beragam, seorang pembuat perjanjian pun harus berpikir secara beragam, untuk menciptakan suatu peraturan yang sekiranya akan melindungi masing-masing pihak di kemudian hari. Jangan sampai ketika ada satu masalah yang datang, tidak ada peraturan yang dapat digunakan untuk menanggulangi masalah tersebut, sehingga justru menimbulkan masalah yang baru.

Seseorang yang bekerja membuat peraturan ini disebut legal drafter. Seorang legal drafter biasanya berlatarbelakang pendidikan sarjana hukum, yang telah dibekali dengan kemampuan menyusun klausula-klausula perjanjian yang disebut legal drafting. Setiap legal drafter harus menguasai bagaimana caranya menyusun dokumen hukum, termasuk pada pembuatan pendapat hukum, legal audit, dan legal memorandum.

Jika di dalam suatu instansi atau perusahaan tidak memiliki orang yang ahli dalam membuat perjanjian seperti ini, wahhh cukup berbahaya lho. Karena setiap kontrak yang telah dibuat dan disepakati, masih dapat berpotensi menciptakan kegagalan, bahkan menciptakan wanprestasi. Sehingga perlu dilakukan analisa lanjutan dari perjanjian tersebut. Selain itu, perlu juga menyediakan strategi penyelesaian masalah dari dampak hukum yang akan terjadi nantinya.

Dengan kehadiran seorang legal drafter, lembaga atau perusahaan juga akan mampu mengajukan gugatan hukum dalam penyelesaian permasalahan kontrak atau perjanjian. Selain itu, kehadiran posisi ini juga dapat membantu lembaga atau perusahaan dalam menyiapkan strategi negosiasi dengan baik. Tujuannya tentu untuk menemukan kesepakatan antara kontrak atau perjanjian yang dilakukan, sehingga akan menemukan jalan keluar yang adil bagi masing-masing pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun