Mohon tunggu...
Pista Simamora
Pista Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Learning Hub

Menulis itu soal rasa....

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Sarjana Hukum Wajib Tahu Ini lho!

20 September 2018   16:41 Diperbarui: 20 September 2018   17:04 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan calon advokat itu, kayak smartphone dan internet lho. Saling berkesinambungan. Smartphone tidak ada bedanya dengan telepon genggam biasa jika tidak ada sambungan internetnya. Begitu juga dengan advokat, tidak akan terwujud jika tidak mengikuti PKPA. Begitulah kira-kira.

PKPA menjadi syarat utama bagi lulusan sarjana hukum yang berkeinginan memulai karirnya sebagai advokat. Tanpa pelatihan ini, seorang sarjana hukum tentu tidak bisa menjadi seorang advokat. Pada pendidikan ini, para sarjana hukum akan diajarkan bagaimana caranya menjadi advokat yang jujur, adil, bertanggung jawab, dan berintegritas.

PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat PKPA, yang selanjutnya akan digunakan oleh para calon advokat untuk menyelesaikan persyaratan berikutnya, yaitu ujian, magang, dan pengambilan sumpah. Jika keempat syarat ini sudah terlengkapi, barulah seorang sarjana hukum dapat disebut sebagai advokat.

Kini, ICJR Learning Hub bekerjasama dengan PERADI dan Universitas Wiraswasta Indonesia, bekerjasama dalam membuat PKPA yang akan berlangsung mulai 20 Oktober hingga 1 Desember 2018. Kalau kamu mau ikutan, silakan baca informasi selengkapnya di sini ya :) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun