Mohon tunggu...
Syahla Ayu Yasinta
Syahla Ayu Yasinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Hidup adalah pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Jurnalistik: Cetak dan Online Era Digital

19 Maret 2024   16:28 Diperbarui: 19 Maret 2024   16:28 2052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis bersama bapak Dr. Muhammad Rohmadi, M.Hum

            Jurnalistik adalah proses pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media seperti surat kabar, majalah, televisi, dan online. Dalam menyampaikan berita, jurnalistik memerlukan media untuk mempublikasikannya yakni cetak, elektronik, dan online. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas dua media tersebut, yakni cetak dan online era digital.

            Jurnalistik cetak dapat didefinisikan sebagai profesi atau praktik pelaporan, pemotretan, atau penyuntingan berita untuk surat kabar atau majalah yang informasi atau beritanya disajikan dalam bentuk teks (tulisan) dan gambar (foto) yang tercetak di sebuah lembaran kertas. Dalam jurnalistik cetak, gaya bahasa yang diterapkan adalah gaya bahasa jurnalistik yang ketat, karena adanya keterbatasan kolom dan halaman. Selain itu, penulisan berita menggunakan pola piramida terbalik, di mana informasi penting ditulis di bagian awal berita.

            Sering dengan berkembangnya teknologi pada era digital ini, media penyebaran berita tidak hanya sebatas melalui media cetak tetapi juga melalui media online. Dengan adanya teknologi komunikasi melalui jaringan internet ini, jangkauan dalam mengakses berita akan semakin luas hingga ke pelosok darerah yang terjangkau internet. Jurnalistik online sering dikenal juga dengan jurnalistik digital, ciri khasnya adalah adanya kemudahan dalam mengakses informasinya kapan saja atau disebut secara real time.

            Jurnalisme digital dapat didefinisikan sebagai proses penyebaran informasi melalui media internet yang menggabungkan tulisan, audio, dan video sehingga pengguna internet dapat mengakses berita sebelumnya. Media online atau media digital ini memiliki keunggulan karakteristik dibandingkan dengan media cetak. Menurut Romli dalam buku Jurnalistik Online: Panduan Praktis Mengelola Media Online, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya adalah:

  • Media online memiliki sifat multi media yakni penyajian berita/informasi dapat dalam bentuk teks, audio, video, grafis dan gambar secara bersamaan.
  • Aktualitas yakni menyajikan info terbaru karena kemudahan dan kecepatan penyajiannya.
  • Cepat, ketika berita baru diposting dapat langsung diakses oleh semua orang.
  • Update yakni proses pembaruan informasinya dapat dilakukan dengan cepat, baik dari sisi konten maupun redaksional, misalnya kesalahan ketik atau ejaan.
  • Kapasitas luas, halaman web dapat menampung naskah sangat panjang.
  • Fleksibilitas, pemuatan dan editing naskah bisa kapan saja dan di mana saja, jadwal terbit juga dapat dilakukan kapan saja setiap saat.
  • Luas, menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet.
  • Bersifat interaktif, dengan adanya fasilitas kolom komentar dan chat room.
  • Terdokumentasi, informasi tersimpan dalam arsip dan dapat ditemukan melalui tautan, artikel terkait, dan fasilitas "cari" pada mesin pencarian.
  • Hiperlinked, yakni dapat terhubung dengan sumber lain yang berkaitan dengan informasi tersaji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun