Mohon tunggu...
Syahla Ayu Yasinta
Syahla Ayu Yasinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Hidup adalah pilihan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Selamat Hari Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

29 November 2023   10:36 Diperbarui: 29 November 2023   10:51 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ditulis bersama: Dr. Muhammad Rohmadi, M. Hum. (PBSI FKIP UNS)

Pada tahun 1994, Hari Guru Nasional resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Momen ini bertepatan dengan hari lahir organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menjadi bentuk penghargaan dan penghormatan kepada setiap guru atas setiap jerih payah dalam mendidik anak didiknya. Guru jugalah yang berperan besar dalam salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yakni dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menjadi seorang guru tidak semudah yang orang bayangkan. Guru bukan sekadar membagikan ilmu pengetahuan, namun juga guru harus mampu mendidik anak didik/muridnya. Selain itu, guru juga harus memiliki kesabaran untuk menghadapi beragam karakter peserta didik yang tidak jarang menguras tenaga dan kesabaran. Karena guru dalam bahasa Jawa berarti "digugu lan ditiru", maksudnya adalah guru harus bisa mempertanggungjawabkan perkataannya dan ditiru sikap serta perbuatannya untuk menjadi contoh teladan bagi muridnya. Oleh sebab itu, menjadi guru tidak semudah yang dibayangkan.

Pahlawan tanpa tanda jasa menjadi julukan bagi para guru karena profesinya yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa, sehingga guru layak disebut pahlawan. Namun, guru tidak pernah memperoleh tanda jasa layaknya pahlawan-pahlawan nasional. Bahkan, masih banyak guru yang belum "tersejahterakan". Guru-guru honorer dibeberapa daerah belum mendapatkan imbal jasa yang layak. Padahal, tugas seorang guru bukan sekadar membantu siswa memahami materi, tapi juga membantu membentuk karakter baik siswa.

Berkembang pesatnya zaman juga menuntut guru untuk terus bisa menyesuaikan proses pembelajaran dengan derasnya arus modernisasi. Guru harus bisa menerapkan strategi pembelajaran yang inovatif, berbasis teknologi dan multimedia yang menarik siswa untuk belajar di sekolah. Guru juga harus mampu mengimbangi siswa yang memiliki sumber pembelajaran bukan hanya di sekolah, tetapi juga dari mana saja dan kapan saja.

Untuk berterima kasih atas begitu besar dan mulianya peran guru ini, diperingatilah hari guru nasional setiap 25 November. Pada hari guru nasional 2023 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tiga pesan. Pertama, hari guru nasional menjadi sarana dalam mengapresiasi, semangat belajar, berbagi, dan berkolaborasi antar sesama guru. Kedua, menjadi sarana untuk saling bercerita mengenai pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan. Ketiga, mengimbau seluruh ekosistem pendidikan untuk terus bergotong royong dan saling menguatkan.

Melalui peringatan hari guru ini dapat menjadi sarana refleksi kita bahwa berkat pengorbanan guru, kita dapat memaknai dan memahami arti pendidikan dan kehidupan yang kita rasakan. Semoga melalui peringatan hari guru nasional ini jugalah, pemerintah dapat tergerak untuk semakin mensejahterakan para guru. Sebab, mereka pun harusnya mengerti bahwa mereka dapat menduduki kursi pemerintahan karena guru yang berhasil mendidik mereka hingga cerdas. Gurulah yang mampu membantu siswa meraih cita-cita yang mereka impikan. Sudah sepantasnya, kita patut berterima kasih atas jasa para guru melalui peringatan hari guru nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun