Mohon tunggu...
Piqri Rahmadan
Piqri Rahmadan Mohon Tunggu... Lainnya - Trader

Suka kesunyian, cukup pendiam ketika bertemu orang baru, flexibel, apatis, suka membaca, suka tantangan, tidak butuh teman tapi ingin punya teman yang menganggap gwa temen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

12 Februari 2023   00:40 Diperbarui: 12 Februari 2023   00:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selayaknya desa pinggiran lain yang minim pembangunan karena jarang tersentuh oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Desa Jolotigo yang wilayahnya berada di pinggiran Kabupaten Pekalongan mengalami nasib yang serupa. Sudah menjadi rahasia umum bahwa desa pinggiran mendapatkan perhatian yang sangat minim dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berimbas pada banyaknya kekurangan pada semua aspek. Aspek politik masyarakat desa merupakan aspek yang bergerak kearah paling negative.

 Kurangnya perhatian pemerintah daerah pada Desa Jolotigo menciptakan dampak budaya politik apatis pada masyarakatnya, di mana masyarakat tidak mau perduli dengan apa yang terjadi pada pemerintahan desa sehingga pembangunan desa tidak dapat berjalan dengan maksimal karena kurangnya minat dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 Sikap politik apatis pada masyarakat Desa Jolotigo merupakan hal yang sangat berbahaya bagi jalannya pembangunan desa, karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa. Oleh karena itu, Tim 1 KKN Undip 2022/2023 berupaya membangun kembali partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan ikut serta mengawasi dan memberikan kritik yang membangun terhadap jalannya pemerintahan desa.

Piqri Rahmadan mahasiswa KKN Undip melakukan edukasi dan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa kepada masyarakat Desa Jolotigo.

 Pembangunan desa merupakan tugas perangkat desa dalam merealisasikannya, dan dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi progresnya. Dalam rangka membangun kembali partisipasi masyarakat Desa Jolotigo dalam pembangunan desa perlu untuk dilakukan edukasi dan sosialisasi tugas dan fungsi perangkat desa dengan tujuan memberikan pemahaman bahwa partisipasi masyarakat itu penting. Tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 meliputi:

1.Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2.Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun