Februari merupakan bulan paling berejarah seantero dunia, tepat tanggal 2 Februari Hari Lahan Basah Se-dunia di peringati. Peristiwa ini memiliki arti tersendiri bagi mereka yang berkecimpung di Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hari Lahan Basah Sedunia pertama kali diperingati tahun 1997. Peringatan ini diawali dengan penandatanganan Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) pada tanggal 2 Februari 1971 di kota Ramsar terletak di Laut Kaspia, Iran, dan Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden RI No 48 tahun 1991.
Lahan Basah atau Wetland adalah daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan. Hal ini didukung definisi Lahan basah merupakan wilayah yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi bila dibandingkan dengan ekosistem lainnya.
Wow!!! Ternyata begitu pentingnya lahan basah ini bagi kehidupan manusia. Hal ini telah diakui dalam Konvensi Ramsar bahwa manusia mempunyai hubungan saling ketergantungan dengan lingkungan.
Nah, pertanyaan mendasar adalah berapa persenkah sisa lahan basah beralih fungsi menjadi lahan kering? Pekerjaan rumah sangat berat bagi kita semua.
Meskipun dualisme Kementerian telah melebur menjadi satu, masalah satu ini tidak akan gampang terselesaikan, tidak mudah menjawab pertanyaan tesebut, termasuk saya pribadi, selalu mengacu terhadap motto “kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi” sebuah pemeo yang begitu melegenda faktanya hanya sebatas ceremony.
Sekitar 38 juta hektar atau 21% dari luas daratan di Indonesia merupakan lahan basah, yang menjadikan Indonesia sebagai pemilik lahan basah terluas di Asia.
Lahan basah tersebut sebagian besar terdapat didaratan rendah alluvial dan lembah-lembah sungai, muara sungai dan di daerah pesisir di hampir seluruh kepulauan di Indonesia.
Dari 256 lahan basah di Indonesia baru 127 lahan basah yang dikonservasi walaupun situs-situs tersebut belum memperoleh status dilindungi. Inventarisasi dari Wetland Internasional mendata bahwa di Indonesia terdapat 256 lahan basah (wetland sites) yang tersebar diseluruh kepulauan. Namun baru 56 saja yang telah memenuhi kriteria Ramsar yang mempunyai arti penting secara internasional.
Lahan basah di negeri ini telah mengalami perubahan penggunaan dan penutupan lahan dalam 15 tahun terakhir sehingga meningkatkan kerentanan lahan basah dan masyarakat terhadap perubahan iklim serta telah menjadi keprihatinan global.