Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Ayah Perkosa Anak Angkatnya yang Masih SD, Dipolisikan

7 Agustus 2016   08:45 Diperbarui: 7 Agustus 2016   15:08 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 (Ilus: http://smeaker.com/)

Kasus pemerkosaan bukan mereda justru kian segar saja, terbaru berita seksual terhadap anak dibawah umur menghias layar kaca. Tragisnya pelakunya utamanya selalu orang-orang terdekat.

Robert Wijaya (38) seorang pengusaha bengkel di Polewali Mandar, Sulawesi Barat tega memerkosa anak angkatnya sendiri Nd  (11) yang masih berstatus pelajar duduk dibangku SD. Akibat aksi bejat ayah angkatnya tersebut mengalami trauma korban dan dititipkan sementara di Trauma Center Dinas Sosial Polman, terpaksa berhenti sekolah karena malu.

Ironisnya, perbuatan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya dilakukan pertama kali sejak korban masih berusia 8 tahun, dan hingga kini diketahui telah dilakukan berkali kali.

Diketahui korban berinisal ND telah diadopsi pelaku dan istrinya sejak masih berusia 5 tahun. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Polewali Mandar.

Aksi bejat Robert, yang merupakan ayah angkat ND, akhirnya terungkap. Selama ini korban mendapat perlakuan tak senonoh dan kekerasan seksual kepada anak angkatnya sendiri. Korban kabur dari rumah setelah mendapat tekanan dari ayah angkatnya yang juga telah melakukan kekerasan seksual.

Polisi mendalami kasus ini sejak korban diamankan dari rumah seorang pria yang juga berhasil dibekuk setelah membawa kabur dan mencabuli korban pada Kamis kemarin (4/8/2016).

Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya, akhirnya Robert diamankan di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar. Di hadapan polisi, tersangka Robert mengaku melakukan aksi bejat tersebut di rumah tepatnya di lantai dua saat istrinya keluar kota. Sabtu (6/8/2016).

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Jeifson Sitorus mengatakan, “sedang memeriksa pelaku secara intensif. Akan coba kami kembangkan kasus ini,” terangnya, Sabtu (6/8/2016).

Pelaku sendiri dikenai pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sampai dimana hukuman jeruji besi membuat pelaku jera?, setelah bebas penjara tidak menutup kemungkinan kasus serupa terulang.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun