Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Berat Penambang Emas Tanpa Izin, 10 Tahun Penjara, Denda 10 Miliar

14 Januari 2024   09:09 Diperbarui: 14 Januari 2024   09:25 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka SH (30) Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Lindung KPH Gunung Dako Sulawesi Tengah dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli (Foto: Tim Operasi Gakkum LHK Sulawesi)

Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, berbatasan dengan Kawasan Hutan lindung KPH Gunung Dako Provinsi Sulawesi Tengah, diancam hukuman berat, maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Hebatnya lagi, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) terdiri atas, Seksi Wilayah II Palu pada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajarannya berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH (30) tahun, beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit exacavator yang beraksi mengeruk/merusak kesuburan sumber daya alam Indonesia, di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, arealnya berbatasan dengan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH (30) tahun, beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit exacavator disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. 

Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin.

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.

Tersangka SH (30) Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Lindung KPH Gunung Dako Sulawesi Tengah dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli (Foto: Tim Operasi Gakkum LHK Sulawesi)
Tersangka SH (30) Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Lindung KPH Gunung Dako Sulawesi Tengah dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli (Foto: Tim Operasi Gakkum LHK Sulawesi)


Aswin Bangun, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menegaskan, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.

"Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat. Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini," tegas Aswin. (13/1/2024).

Aswin Bangun mengapresiasi terhadap peran serta Masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA).

Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal. "Gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21)," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun