Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Usia Tak Lagi Muda, Indonesia Belum Merdeka dari Sampah dan Polusi Udara

19 Agustus 2023   17:48 Diperbarui: 19 Agustus 2023   18:20 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2023 di Lapangan BPLHK Makassar (dokpri/ist)

 


Usia Tak Lagi Muda, Indonesia Belum "Merdeka" dari Sampah dan Polusi Udara

Indonesia memasuki usia yang tak lagi muda, yakni ke-78 tahun. Boleh dibilang usia tersebut sangatlah tua, ibarat manusia sudah kenyang makan asam garam kehidupan. Sekaligus saksi sejarah lahirnya Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia dimanapun berada, turut merayakan kemerdekaannya, diusianya ke-78 ini mengambil tema, "Terus Melaju untuk Indonesia Maju."

Tema tersebut merefleksikan semangat kolektif, berhamoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan seperti olahraga estafet. Tema tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir. Hal ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju momentum ini terus melaju untuk Indonesia maju.

Sayangnya, ditengah euforia kemerdekaan tadi, rupanya indonesia belum sepenuhnya merdeka dari sampah dan polusi udara. Memang diakui tak mudah mengatasi permasalahan klasik ini.

Selain sampah, polusi udara dari aktivitas kendaraan bermotor, maupun asap cerobong perusahaan turut menyumbang polusi udara. Akhir-akhir ini, fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan "kakap" andil menjadi perbincangan hangat diberbagai media, baik cetak maupun daring di Tanah Air.

Masalah sampah menjadi salah satu pergulatan klasik tanpa henti yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah kota di Indonesia, seiring dengan pertambahan penduduk, produksi sampah meningkat pula jumlahnya. Setiap orang dan rumah tangga menghasilkan sampah yang umumnya berakhir di tempat pembuangan sampah, di laut atau menjadi abu setelah dibakar atau terbakar di sumber atau tempat pembuangannya. Padahal cara ini sangat tidak dianjurkan oleh pemerintah.

Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sedangkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun