Berita Amoral kembali menghiasi portal maya. Kali ini datangnya dari kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.
Sebuah judul mengerikan terpampang nyata dikehidupan generasi melinial sekarang ini. Tak habis fikir, kok tega-teganya dua anak remaja laki-laki ini melakukan rudapaksa terhadap remaja putri berusia 19 tahun yang berkebutuhan khusus atau Difabel/Disabilitas.
Kata Rudapaksa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat, pada edisi Pertama (1988) rudapaksa berkelas kata nomina dan didefinisikan sebagai 'perbuatan yang dilakukan dengan paksa'. Namun, dalam KBBI Edisi Kedua (1991) definisi rudapaksa diubah menjadi 'kekerasan; kekejaman' dengan keterangan etimologi dari bahasa Jawa. Definisi itu berubah lagi pada KBBI Edisi Ketiga (2001), yaitu rudapaksa: Â 'paksa; perkosa'. Definisi itu bertahan dalam KBBI daring.
Dari pemberitaan tersebut, pelaku rudapaksa terhadap LA (19) seorang gadis berkebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mirisnya lagi, dari dua pelaku rudapaksa salah satunya tercatat sebagai pacar korban, yakni AMR alias Amal (28) dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).
Mengaku sebagai pacar atau orang yang paling dekat dengan korban, seharusnya melindungi pacarnya (korban) dari kejahatan orang-orang sekitarnya. Sebagai pacar korban seyogianya pelaku sebagai orang yang paling dekat dengan gadis berkebutuhan khusus atau difabel ini menjaga dan melindungi korban, celakanya terjadi justru pelaku atau pacarnya ini menghancurkan masa depan korban.
Masih dari sumber berita portal maya, menuliskan bahwa Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, pada Sabtu, (22/7/2023) menyebutkan, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.
Ridwan JM Hutagaol, menambahkan pelaku bakal dijerat ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas.
Usai mendapat perlakuan "amoral" dari kedua lelaki tersebut kondisi korban masih mengalami trauma, namun dari keterangan tertulis Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, korban LA (19)
sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.
Dari pemberitaan portal tersebut menyebut, korban LA dirudapaksa di dua lokasi berbeda. Lokasi TKP pertama di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar.
Kata Amoral sendiri merupakan suatu perbuatan tidak bermoral yang dilakukan seseorang karena mempunyai pengetahuan minim, mempunyai kelainan, atau bahkan masih di bawah umur. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amoral artinya tidak bermoral; tidak berakhlak.