Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Makassar Pilihan

Miris! Dua Pemuda di Makassar Rudapaksa Gadis Disabilitas

23 Juli 2023   10:36 Diperbarui: 23 Juli 2023   10:48 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tangkapan Layar IG Makassar Info

Berita Amoral kembali menghiasi portal maya. Kali ini datangnya dari kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.

Sebuah judul mengerikan terpampang nyata dikehidupan generasi melinial sekarang ini. Tak habis fikir, kok tega-teganya dua anak remaja laki-laki ini melakukan rudapaksa terhadap remaja putri berusia 19 tahun yang berkebutuhan khusus atau Difabel/Disabilitas.

Kata Rudapaksa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat, pada edisi Pertama (1988) rudapaksa berkelas kata nomina dan didefinisikan sebagai 'perbuatan yang dilakukan dengan paksa'. Namun, dalam KBBI Edisi Kedua (1991) definisi rudapaksa diubah menjadi 'kekerasan; kekejaman' dengan keterangan etimologi dari bahasa Jawa. Definisi itu berubah lagi pada KBBI Edisi Ketiga (2001), yaitu rudapaksa:  'paksa; perkosa'. Definisi itu bertahan dalam KBBI daring.

Dari pemberitaan tersebut, pelaku rudapaksa terhadap LA (19) seorang gadis berkebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mirisnya lagi, dari dua pelaku rudapaksa salah satunya tercatat sebagai pacar korban, yakni AMR alias Amal (28) dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).

Mengaku sebagai pacar atau orang yang paling dekat dengan korban, seharusnya melindungi pacarnya (korban) dari kejahatan orang-orang sekitarnya. Sebagai pacar korban seyogianya pelaku sebagai orang yang paling dekat dengan gadis berkebutuhan khusus atau difabel ini menjaga dan melindungi korban, celakanya terjadi justru pelaku atau pacarnya ini menghancurkan masa depan korban.

Masih dari sumber berita portal maya, menuliskan bahwa Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, pada Sabtu, (22/7/2023) menyebutkan, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.

Ridwan JM Hutagaol, menambahkan pelaku bakal dijerat ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas.

Usai mendapat perlakuan "amoral" dari kedua lelaki tersebut kondisi korban masih mengalami trauma, namun dari keterangan tertulis Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, korban LA (19)
sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.

Dari pemberitaan portal tersebut menyebut, korban LA dirudapaksa di dua lokasi berbeda. Lokasi TKP pertama di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar.

Kata Amoral sendiri merupakan suatu perbuatan tidak bermoral yang dilakukan seseorang karena mempunyai pengetahuan minim, mempunyai kelainan, atau bahkan masih di bawah umur. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amoral artinya tidak bermoral; tidak berakhlak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun