Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

17 Mei 2019   15:28 Diperbarui: 17 Mei 2019   15:34 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Balai Gakkum Wil. Sulawesi di ruang kerja Kejati Sulsel/dokpri

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB), dan TS (Direktur PT RPF). DT dan DG saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta. BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA di Makassar, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Demikian disampaikan oleh Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Rabu 15 Mei 2019.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti," kata Dodi Kurniawan.

Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera.

Danlantamal VI dan Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi/dokpri
Danlantamal VI dan Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi/dokpri

Empat perusahaan -- yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta -- adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer. Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan, Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan. "Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Polda Sulawesi Selatan, Komandan Lantamal VI Makassar
Laksamana Pertama Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han), LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini," kata Dodi Kurniawan.

Kepala Balai Gakkum Wil. Sulawesi di ruang kerja Kejati Sulsel/dokpri
Kepala Balai Gakkum Wil. Sulawesi di ruang kerja Kejati Sulsel/dokpri
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani beberapa waktu yang lalu menegaskan, "Upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah. Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara. Kami sangat serius menindak kasus ini karena Perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus kita tangani bersama-sama. Harus ada efek jera, kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam. Penanganan kasus ini disupervisi oleh KPK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun