Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi begitu alot menelusuri kasus penyelundupan 57 kontainer yang berisi kayu illegal jenis Merbau asal Papua.
Berkat keuletan itulah PPNS Balai Gakkum LHK Wil. Sulawesi sukses menciduk salah satu Direktur/Kuasa Direktur Perusahaan pengirim 57 (Lima puluh tujuh) Kontainer yang berisi Kayu Illegal jenis Merbau asal Jayapura. Selasa (26/3/2019).
Penangkapan dilakukan di Kota Sentani Jayapura terhadap inisial B A Â Direktur/Kuasa Direktur PT. HB yang sekaligus bertindak selaku penerbit dokumen yang saat itu dibawa Ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Berselang beberapa hari sebelumnya penyidik juga telah melakukan penangkapan di Surabaya terhadap 3 Direktur Perusahaan pengirim kayu Illegal yakni DG Direktur MGM, DT Direktur PT. EAJ, dan TS Direktur RPF yang saat ini para tersangka telah di tahan/dititip di dua tempat yakni 2 orang di Rutan Polda Metro dan 1 orang di Lapas Gunung sari Makassar.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menuntaskan kasus ini sehingga seluruh pelaku pengirim kayu illegal tersebut dapat segera di temukan untuk dibawa ke meja hijau.
Barang Bukti sebanyak 57 (Lima puluh tujuh ) Kontainer yang berisi Kayu Illegal jenis Merbau asal Jayapura dari berbagai ukuran tersebut saat ini telah diamankan oleh Tim Operasi di lokasi Lantamal VI TNI Angkatan laut Makassar.
Barang bukti yang telah diamankan akan dijadikan alat bukti dalam rangka proses penyidikan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi.
Pengangkutan Hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang telah diamankan oleh Pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, dan atas kejadian tersebut  pelaku telah melanggar Undang -- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) Tahun serta sanksi berupa denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah).
Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan,S.Pt, M.H, menegaskan, "akan terus  berupaya untuk membongkar jaringan kayu illegal asal Papua yang merugikan Negara." Tukasnya.
"Penangkapan ini sebagai komitmen untuk penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) di tanah Papua." Kunci Kepala Balai Gakkum LHK Wil. Sulawesi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H