Belum kering pemberitaan kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak disertai pembunuhan. Datangnya dari Kota Palopo, pelakunya pejabat teras level Eselon IV menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Palopo.
Pemberitaan mencekam seakan betah menaungi negeri ini, sudah kewajiban seorang ayah kandung menjaga masa depan anaknya hingga meraih cita-cita, bahkan hingga menikah, bukan malah merenggut cita-citanya dengan cara memperkosa. Peristiwa terjadi di Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, sadisnya pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri berinisial SS alias Sam (42) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek tega memperkosa anak kandungnya selama 6 (enam) tahun. Mau jadi apa negara ini, beritanya itu-itu lagi kalau bukan korupsi, narkoba, begal, perampokan, pemerkosaan, sedangkan berita positif sangat terbatas spacenya lalu tenggelam, kalah pamor sama pemberitaan kriminalitas.
Perbuatan pelaku terungkap ketika Jumat (23/9/2016) siang saat istrinya sedang bekerja, pelaku dalam keadaan telanjang bulat menerobos masuk ke kamar korban. Di dalam kamar pelaku menyuruh melayani birahi ayah cabul tersebut. Namun permintaan ayah bejat itu sempat ditolak sang anak gadis yang kini duduk di bangku SMA itu, dengan alasan sedang haid.
Mendengar alasan tersebut pelaku marah dan menampar anak gadisnya sambil mengancam akan menganiaya anaknya. Dalam keadaan haid korban secara terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perilaku ayahnya kepada sang ibu. Dari situlah terungkap bahwa bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan ayahnya sejak korban masih kelas III SD. Tidak terima, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sulut, Sabtu (24/9/2016). Dari pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya atas keinginan korban sendiri di dalam rumahnya sejak anaknya lulus SD.
Lelaki tersebut dibekuk berdasarkan laporan dari istrinya sendiri atas dugaan telah mencabuli anak kandung mereka, ES (14) selama enam tahun. diamankan oleh Tim Resmob Manguni Polda Sulut. Senin (26/9/2016) kemarin.
Kejadian ini terjadi sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Undang-undang perlindungan tehadap anak dan UU KDRT dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun hingga 15 tahun penjara. Sebelumnya pelaku yang merupakan ayah korban ditahan aparat Polda Sulawesi Utara korban yang berusia 14 tahun menjadi kejahatan seksual ayah kandungnya sejak usia 8 tahun.
Berdasarkan penyidikan sementara korban enggan menceritakan kejahatan seksual yang dialaminya karena tidak mau melihat ayah dan ibunya bercerai, sungguh mulia hati anak ini, sudah diperkosa ayahnya korban masih memikirkan keutuhan rumah tangga kedua orang tuanya, anak mana yang mampu bertahan seperti ES.
***
Tanpa disadari, hampir kebanyakan kita adalah orang-orang yang memelihara bebal dalam hidupnya, tidak taat pada sebuah aturan dan slogan yang menghiasi keseharian kita. Bayangkan, kampanye “STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK,” digalakkan justru rating pemberitaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan semakin melejit. Tak ubahnya pasangan Calon Gubernur incomben DKI AHOK dan DJAROT (ADJA) kian dikeroyok semakin menonjok popularitasnya, inikan bukan sesuatu yang biasa-biasa melainkan sangat luar biasa wajib dibinasakan.