Di tengah-tengah pesatnya perkembangan Informasi Teknologi, keberadaan kliping perlahan-lahan mulai terasing. Alasannya tidak diperlukan lagi, buang-buang waktu, tidak ada dalam anggaran karena semua informasi telah tercover fasilitas internet. Melalui internet cukup search engine Google untuk mencarinya, pasti tersedia.
Memang benar. Akan tetapi, tidak ada salahnya kita mencegah kemungkinan tidak kita inginkan menjadi kenyataan, informasi yang dicari itu tidak ditemukan? Apalagi informasi tersebut benar-benar sangat dibutuhkan. Lagi pula tidak semua informasi yang tersedia di internet eksis tersedia. kemungkinan terburuk berita yang diposting dalam website didelete atau diunpublish oleh admin, karena dianggap tidak relevan.
Dasar hukum pembuatan kliping hingga saat ini belum ada, namun secara implisit kliping boleh dikatakan sebelas duabelas dengan proses pengarsipan, memuat beragam informasi penting bagi diri sendiri, orang lain serta Lembaga/Organisasi/Instansi. Arsip bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan).
Kliping sebagai salah satu sumber informasi dan pengetahuan penggunaannya belumlah semaksimal sumber yang lain, semisal buku. Padahal kliping merupakan miniatur bahan pustaka juga sebagai sumber informasi dan pengetahuan yang tidak kalah pentingya bahkan bisa memperoleh berita terbaru.
Penyusunan dan Pemberdayaannya, kliping merupakan kegiatan pengguntingan atau pemotongan bagian-bagian surat kabar maupun majalah, kemudian disusun dengan sistem tertentu dalam berbagai bidang sesuai dengan minat sehingga tidak semua berita atau artikel harus dikliping. (Menurut Lasa Hs, dalam makalahnya yang berjudul KLIPING)
Tujuan kliping, adalah:
- Menyimpan dan melestarikan kekayaan intelektual manusia.
- Menyebarluaskan ide dan gagasan kepada orang lain.
- Merangkum beberapa pemikiran dalam suatu bidang.
- Memupuk kreativitas
- Menunjang pemenuhan keperluan informasi tertentu.
- Menunjang kegiatan pribadi dan Instansi/Organisasi/Lembaga.
- Menambah koleksi perpustakaan.
- Memperkaya sumber ilmu pengetahuan.
- Sumber dokumentasi informasi.
- Menjamin ketersediaan kliping yang autentik, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
- Bahan penelitian untuk makalah, tesis dan lain-lain.
Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam pembuatan kliping tuliskan subjek atau masalah.Tempelkan guntingan koran, majalah dan sumber lainnya dengan lem secara rapi dan teratur pada lembaran kertas kosong.
Pada masing-masing judul artikel harus disebutkan:
- sumbernya,
- tanggal, bulan dan tahun terbit,
- halaman,
- info lain yang dirasa perlu.
- Jilid dengan rapi agar terlihat lebih menarik.
Selain sebagai bahan referensi kliping rujukan dalam membuat bahan ajar ketika mengajar para guru dan dosen. Bagi pustakawan atau petugas perpustakaan ini sangat bermanfaat, sebagai sumber referensi atau data pustaka di perpustakaan, seperti pesan bijak dari bapak B.J Habibie “perpustakaan adalah mata air yang akan melahirkan peradaban.”
Kliping bisa diklasifikasikan berdasarkan subjek atau topiknya. Yang perlu di ingat adalah tidak ada batasan baku dalam menentukan jenis kliping. Artinya disini akan lebih baik membuat kliping itu berdasarkan kebutuhan diri sendiri, Organisasi/Lembaga/Instansi dan fokus. Misalnya kliping olahraga, ekonomi, kesehatan, lingkungan hidup, kehutanan, Amdal, B3, polusi, pencemaran, dan lain-lain sebagai bahan rujukan di kantor.
Kliping sengaja dibuat untuk kebutuhan informasi bagi para pegawai, dosen dan mahasiswanya dalam institusi begitu banyak manfaatnya salah satunya sebagai media belajar.