Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sadis! Ayah Kandung Tega Bantai Anak Sendiri

6 Mei 2016   19:03 Diperbarui: 6 Mei 2016   19:17 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kekerasan anak yang menimpa Muhammad Ali (5) di Sulawesi Selatan tergolong sadis. Yang memiriskan pembunuhnya adalah ayahnya sendiri, Jamaluddin (34). Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kelurahan kapasa kecamatan Tamalanrea kota makassar (5/5) pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WITA di rumahnya.

Diduga, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Anak laki-laki malang itu dibunuh dengan cara sadis oleh pelaku menggunakan tabung gas 3 kilogram yang dihantamkan pada bagian kepala korban pada saat tertidur nyenyak. Hingga, isi kepala korban berhamburan dan tewas di tempat.

Saya turut berduka atas kematian Muhammad Ali (5) ditangan ayah kandungnya sendiri. Motif pembunuhan anak kandungnya bernama Muhammad Ali (5) masih didalami pihak polisi.

Terkait pembunuhan Jamaluddin masih diperiksa secara intensif. pasalnya  dari hasil interogasi pelaku masih belum memberi keterangan yang jelas, menurut pengakuan pelaku dia kerasukan setan saat membunuh, dari informasi masyarakat pelaku sering minum-minuman keras. Kasus ini bisa dianggap sebagi “darurat terhadap anak” apa yang terjadi di Makassar masuk kategori Extra Ordinary Crime karena kekerasan hingga menyebabkan kematian. Sungguh sangat berbahaya bagi anak-anak.

Kasus biadab ini merupakan pelanggaran terhadap perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Ayah sadis ini diduga juga telah menghabisi anak kandungnya menggunakan TV tabung 21 inci dengan cara melemparkan TV tersebut dibagian kepala saat korban terkapar dilantai kamar. SETAN!!!!!!!!!!!!

Kini, ayah pembunuh anak kandung telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (MAPOLSEK) Tamalanrea Jl. BTP Raya. Polisi tidak serta merta mempercayai pelaku terkait dengan gangguan jiwa, masih harus dibuktikan melalui pemerikasan medis. Akan lebih rasional alasannya karena pengaruh alkohol.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagainman telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. Diskriminasi.
  2. Ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
  3. Penelantaran.
  4. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan.
  5. Ketidakadilan.
  6. Perlakuan salah lainnya.

Menurut Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BPPA) Kota Makassar mencatat ada 365 pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2015. Data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sulawesi Selatan hingga Maret 2016 sudah 15 laporan, tahun lalu kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.984 kasus.

Membaca dari pemberitaan tersebut Jamaluddin telah semena-mena serta melalaikan hak anak. Adapun hak anak antara lain:

  • Hak hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi ekploitasi baik ekonomi maupun seksual penelantaran kekejaman dan penganiayaan ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya termasuk kebutuhan khusus lainnya.
  • Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum.

Bulan Mei agaknya berubah sebagai bulan yang mencekam, rentetan peristiwa pembunuhan terus menerus berlangsung, seolah enggan untuk berlalu memberi kedamaian bagi anak-anak dan perempuan, mulai dari bu dosen di UMSU, Yuyun di Bengkulu, hingga Febi mahasiswi berprestasi berakhir di dalam toilet kampus UGM, berita terhangat pembunuhan terjadi [lagi], kali ini menimpa seorang anak usia lima tahun bernama Muhammad Ali tewas ditangan ayah kandungnya sendiri. Biadab!!!

Semoga tidak ada lagi Ali-Ali berikutnya. Amin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun