Besar harapan tertuju pada institusi yang berkompoten untuk mengusut tuntas kasus-kasus penganiayaan TKI/TKW diluar negeri hingga ke akar-akarnya, jangan terkesan tebang pilih. Masih adakah keadilan di Negara ini?
Ironis memang, banyak TKI/TKW kita yang dikirim kapasitas pendidikannya rendah, akibatnya mereka yang berangkat tidak memahami hak-haknya sehingga dengan mudahnya dipermainkan. Sementara grafik tindak pidana korupsi di indonesia kian melejit tak terkendali.
Berita seperti ini basi rasanya, tapi tetap harus dipublish ke media, agar keterbukaan informasi publik betul-betul dijalankan sesuai regulasi. Termaktub dalam UUD 1945 pasala 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” jangan sengaja dikubur dalam-dalam sepanjang dalam koridor hukum, supaya pemegang kebijakan berkompeten dibidang ini terjun langsung menjamin keselamatan hidup ‘pahlawan devisa’ seperti menimpa Erwiana dan kawan-kawan.
Terabaikannya perlakuan tidak manusia ini sama halnya melalaikan hak azasi manusia, sebgaimana bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 1 “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Kabar terakhir Erwi dirawat di salah satu rumah sakit di ngawi untuk mendapatkan perawatan intensif (12/01/14). Mudah-mudahan pemerintah tidak lagi kecolongan, lebih peduli dengan nasib penyumbang devisa yang masih mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan.
Pepatah bijak mengatakan lebih baik hujan batu di negeri sendiri dari pada hujan emas di negara orang, nyawa juga turut melayang. Wallahu a’lamu bish shawaaf.
Makassar, 13 Desember 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H