Mohon tunggu...
Pipit Mulyasari
Pipit Mulyasari Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Upi Purwakarta, Guru SDN Neglasari.

Mahasiswa PGSD UPI Purwakarta, saat ini sedang mengajar di SDN Neglasari Subang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UPI Terapkan Media Belajar Abad 21 Melalui Program Kampus Mengajar

22 September 2021   14:03 Diperbarui: 22 September 2021   15:07 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses pembelajaran merupakan kegiatan interaksi antara pengajar dan peserta didik dalam sebuah tempat yaitu kelas. Pada 2 Maret 2020 Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) mulai menyerang negara Indonesia sehingga berbagai sektor ekonomi, kesehatan, industri, maupun pendidikan merasakan dampaknya. 

Dalam bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Pandemi Covid-19 telah memberikan gambaran akan dunia pendidikan di masa depan melalui teknologi. Namun, teknologi tetap tidak dapat menggantikan peran guru, dosen, dan interaksi belajar antara siswa dan guru. Sebab edukasi bukan hanya sekedar memperoleh pengetahuan tetapi juga tentang nilai, kerja sama, serta kompetensi. Sehingga perlu adanya usaha tenaga pendidik untuk menjaga keseimbangan proses belajar mengajar walau dilaksanakan secara virtual.

Namun pada kenyataannya, bersamaan dengan kebijakan yang meharuskan masyarakat Indonesia terbiasa dengan segala kegiatan yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) rupanya kita  dihadapkan dengan kemampuan masyarakat yang serba terbatas dalam mengakses internet dan teknologi yang memberikan dampak cukup besar dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Keterbatasan itu membuat pembelajaran yang dilaksanakan menjadi kurang efektif yang bertumpu pada proses transfer knowledge. 

Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Kampus Mengajar di Sekolah  Dasar yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka. 

Ruang lingkup Program Kampus Mengajar mencakup pembelajaran di semua mata pelajaran yang berfokus literasi dan numerasi, adaptasi teknologi dan bantuan administrasi sekolah. 

Dengan program tersebut, diharapkan mahasiswa akan memiliki kesempatan untuk mengasah jiwa hard skill & soft skill yang mampu menambah pengalaman siswa dalam proses belajar mengajar.

Pipit Mulyasari mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta menjadi salah satu diantara 15.000 mahasiswa Indonesia yang mengikuti program Kampus Mengajar. Pipit Mulyasari mengabdi di SDN 2 Panyindngan yang berada di Kecamatan Sukatani ,kabupaten Purwakarta . Program ini dilaksanakan selama 3 bulan sejak tanggal 22 Maret 2021 -25 Juni 2021.

Pada saat pelaksanaan program kampus mengajar, Ibu Sumyati, S.Pd. selaku guru kelas 3 banyak memberi arahan terkait budaya pembelajaran yang biasa digunakan di SDN 2 Panyindangan. 

Setelah diberi arahan oleh guru, permasalahan yang terdapat di SDN Panindangan menjadi lebih jelas bahkan sasaran pembaruan menjadi lebih luas.  

Target yang semula hanya membantu guru menyiapkan media pembelajaran lebih dikerucutkan menjadi penerapan media pembelajaran abad 21 pada siswa kelas tiga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun