Â
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2024 dan rencana peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi dua kebijakan ekonomi yang saat ini ramai dibicarakan. Di Kota Serang, Banten, kebijakan ini tentu memengaruhi berbagai lapisan masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha kecil. Sebagai mahasiswa yang peduli dengan isu sosial dan ekonomi, penting bagi kita untuk menganalisis dampak dari kedua kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kenaikan UMP: Angin Segar Bagi Pekerja
Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan baru bagi pekerja di Kota Serang. Jika UMP sebelumnya di Banten berkisar Rp 2,9 juta, maka tahun 2024 akan meningkat menjadi sekitar Rp 3,09 juta. Peningkatan ini terlihat cukup signifikan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor formal.
Manfaat Kenaikan UMP
Meningkatkan Daya Beli: Dengan kenaikan pendapatan, pekerja dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka lebih baik, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Mendorong Perekonomian Lokal: Peningkatan konsumsi masyarakat akan menggerakkan roda ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil di Kota Serang.
Meningkatkan Produktivitas: Dengan upah yang lebih layak, motivasi kerja juga meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas tenaga kerja.
Namun, kenaikan ini juga membawa tantangan. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kenaikan UMP akan meningkatkan biaya operasional. Jika tidak diimbangi dengan produktivitas yang lebih tinggi, dikhawatirkan mereka akan kesulitan menjaga keberlanjutan usahanya.
PPN 12%: Beban Baru bagi Masyarakat
Di sisi lain, rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% membawa dampak yang berbeda. PPN adalah pajak yang langsung memengaruhi harga barang dan jasa yang dibeli oleh masyarakat. Di Kota Serang, kenaikan ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal.