Mohon tunggu...
Mahasiswa
Mahasiswa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Keuangan Publik Islam Itu?

23 April 2021   06:09 Diperbarui: 23 April 2021   06:27 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini  kami dari kelompok 8 ingin menjelaskan tentang keuangan publik islam

dengan anggota kelompok sebagai berikut :

Ericha puput dwi yulianingrum      (2020-002)

Firda zahrotun nufus                           (2020-012)

Pipit dwi rahmwati                               (2020-013)

Pendahuluan

Islam sebagai agama yang memuat ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Universal dapat diartikan bahwa ajaran islam diterima oleh suruh masyarakat  baik dalam nilai keadilan, musyawarah, dan amanah, sedangkan komprehensif dapat diartikan sebagai ajaran islam mencakup kehidupan baik sosial,ekonomi,politik, dan budaya. Islam memiliki 3 unsur yaitu : aqidah, akhlak, dan syariah. Aqidah adalah sebutan atau istilah islam yang berarti iman, semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu aqidah. Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Syariah memiliki 2 aspek yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah yaitu suatu aktivitas yang berkaitan dengan penghambaan diri kepada allah, sedangkan muamalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan interaksi sesama manusia.

Penelitian ini membahas mengenai keuangan publik dalam konsep islam khususnya kebijakan fiskal. Dalam penelitian ini secara tidak langsung berbicara mengenai bagaimana sebuah negara mengelola keuangan baik dari sisi penerima maupun pengeluaran sesuai dengan pedoman syariat islam.

Rumusan masalah

1.  Apa karakteristik keuangan publik ?

2. Bagaimana pengelolaan keuangan publik dalam ekonomi islam ?

3. Bagaimana pengelolaan keuangan publik di Indonesia ?

Tujuan penulis

1. Mengetahui karakteristik keuangan publik

2. Mengetahui pengelolaan keuangan publik dalam ekonomi islam

3. Mengetahui pengelolaan keuangan publik di Indonesia

Pembahasan

1. Keuangan publik Islam merupakan keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk merealisasikan adanya falah. Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman, maka sistem keuangan Islam mengalami pembaharuan. Keuangan islam memiliki karakteristik yang menonjol.

Dalam perjalanan sejarah, penerimaan negara Islam bukan hanya dari zakat, namun berasal dari sumber lain, baik primer maupun sekunder. Dalam sejarah Islam, pungutan yang diwajibkan oleh pemerintah selain zakat dan kharaj disebut dharibah. Dharibah yang lebih dikenal dengan istilah pajak adalah harta yang diwajibkan dibayar oleh kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka.

Dharibah lahir dengan landasan hukum bahwa Allah juga telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum muslimin yaitu jika tidak ada harta sama sekali, dan kaum muslim tidak ada yang mendermakan. Allah memberikan hak kepada negara untuk mendapatkan harta dalam rangka menutupi berbagai kebutuhan dan kemashlahatan tersebut dari kaum muslim. Namun kewajiban membayar dharibah tersebut hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang ma'ruf.

Dharibah ini diutamakan diperuntukan sebagai : 1. Pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi terkait dengan jihad. 2. Pembiayaan industri militer dan industri penunjangnya, yang memungkinkan negara memiliki industri senjata 3. Pembiayaan para fuqara, orang miskin dan ibnu sabil 4. Pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru dan lain --lain yang melaksanakan pekerjaan untuk kemashlahatan umat.

5. Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemashlatan dan kemanfaatan umat, yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan jika tidak dibiayai maka bahaya akan menimpa umat. 6. Pembiayaan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, dan mengusir musuh.

Pengelolahan Publik Islam

Keuangan Publik Islam meliputi sumber keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, yang dikelola secara individual atau oleh pemerintah. Kebijakan pengelolahan keuangan publik ini juga dikenal dengan kebijakan fiskal, yaitu kebijakan yang berkenaan dengan pemeliharaan , pembayaran dari sumber yang dibutuhkanuntuk kebutuhan publik dan pemerintah. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Mengenai ara megurus keuangan dan kekayaan negara dijelaskan pada masa lima belas abad yang lampau tidak ada konsepnya Rasulullah atau yang berarti kepala negara pertama memperkenalkan konsep di abad ke tujuh yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan dikeluarkan sesuai kebutuhan negara. Karena harta yang dihasilkan merupakan harta milik negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Yang dimaksud pengawasan harta dalam aturan islam yaitu mengikuti aturan-aturan kaidah dan petunjuk tertentu bertujuan untuk menjaga harta umum, mengembangkan dan melindunginya, baik mengumpulkan atau mengeluarkannya dan mengawasi sebagai mencegah kelalaian untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh. Pengawasan harta ini juga penting karena ia merupakan alat untuk melindungi sumber baitulmal untuk menjaga dari kesia-sian. Keduanya juga bertugas untuk menjaga dan mengawasi baitulmal dan melindungi dari pelanggaran pengumpulan dan pengeluarannya sesuai dengan kaidah islam dan digunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyatnya.

Fungsi dan tujuan Pengelolahan Keuangan Publik Islam

Pengertian pengawasan dan pengaturan harta negara dalam islam memang memiliki kesamaan dalam pengertian yang dibuat oleh para ekonpmi modern namun tidak memiliki kesamaan dalam semua tujuan dan cara. Menurut M.A Abduk Manan didalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam Teori dan Praktek kebijakan fiskal dalam negara harus sepenuhnya sesuai prinsip hukum dan nilai islam.Tujuan kebijakan fiskal yaitu:

1.            Pengalokasian sumberdaya secara efidien

2.            Pencapaian stabilitas ekonomi

3.            Mendorong pertumbuhan ekonomi

Ada juga tiga tujuan kebijakan ekonomi islam untuk mencapai tujuan sebagaimana ekonomi islam yang terkandung dalam aturan ( doktrin) islam yaitu:

1.            Islam menetapkan tingkatan yang mulia terwujudnya persamaan dan demokrasi

2.            Islam melarang pembayaran bunga atas segala bentuk pinjaman.

3.            Ekonomi islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung ekonomi masyarakat dan menyabarkan ajaran islam seluas mungkin.

Lembaga Pengelolahan Keuangan publik islam

1.            Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusu mengenai segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.

2.            Kelembagaan Baitul Maal Rasulullah dibantu para sahabatnya mencatat langsung dan membagikannya yang berhak. Pembagian ini dilakukan sejak masa rasulullah.

Adanya keuangan publik di Indonesia sangat penting bagi tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang masih rendah, seperti banyaknya kemiskinan dengan tingkat penurunan yang rendah, adanya korupsi yang terjadi pada bidang pemerintahan, pendapatan nasional yang tidak merata, pertumbuhan ekonomi yang rendah, dan penyimpangan anggaran. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman pengelolaan keuangan publik yang lebih mendalam. Oleh karena itu pengelolaan keuangan publik sangat penting bagi kehidupan masyarakat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat.

Pengelolaan keuangan publik di Indonesia seharusnya dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggungjawab, apalagi dalam mengelola sistem keuangan negara yang  dimana sistem keuangan negara ini menjadi unsur pokok terselenggaranya pemerintah negara agar tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran negara. Agar arus keuangan jelas dan dipertanggungjawabkan maka dibentuklah satu badan yang bertugas sebagai pemeriksa yang berlandaskan UU yang berlaku dan standar yang ditetapkan. Penyusunan standart pemeriksaan tentu memerlukan sebuah acuan dimana untuk hal ini dibuatkan kerangka konseptual pemeriksaan yang disebut kerangka konseptual. Kerangka konseptual inilah yang mendasari Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN ditujukan sebagai penyusunan standart pembukuan,pengguna laporan hasil pemeriksaan (PLHP), BPK dan pihak lainnya.

Jenis audit keuangan negara ada 3 :

1. Audit Laporan Keuangan

Objek audit Laporan keuangan ini adalah LRA, Neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kriteria yang di gunakan yaitu standar akuntansi pemerintah, prinsip-prinsip pengendalian intern, peraturan perundang-undangan.

2. Audit Kinerja

Objek audit kinerja ini adalah kegiatan,program dan sistem pengendalian intern pemda. Aspek-aspek kinerjanya dilihat dari segi ekonomis, efisiensi dan efektivitas. Kriteria dari audit kinerja berupa standar pelayanan minimal, key performance indicators, standar jinerja, best practice, dll. Laporan hasil audit ini berupa kinerja memuat temuan,kesimpulan dan rekomendasi

3. Audit Tujuan Tertentu

Meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan, pemeriksaan atas SPIP, pemeriksaan investigatif. Kriterianya yakni Peraturan per UU,Ketentuan SPI yang efektif, Prosedur yang disepakati bersama. Laporan hasil audit ini memuat kesimpulan berupa kerugian keuangan negara atau daerah, kekurangan penerimaan, ketidaktertiban administrasi, dan ada tidaknya indikasi pidana korupsi melalui audit investigatif.

Kesimpulan

Keuangan publik islam adalah keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk merealisasikan adanya falah. Karakteristik keuangan publik islam sendiri dibedakan menjadi beberapa yaitu zakat,kharaj, jizyah,ushr, dan dharibah. Dharibah lahir dengan landasan hukum bahwa Allah juga telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum muslimin yaitu jika tidak ada harta sama sekali, dan kaum muslim tidak ada yang mendermakan.

Saran

Sebagai umat islam kita juga diwajibkan membayar pajak atau dalam islam disebut dharibah. Namun kewajiban membayar dharibah tersebut hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok  dan pelengkap dengan cara ma'ruf.

Sekian yang dapat kami paparkan jika ada kekurangan dalam karya tulis ini kami dari kelompok 8 mohon maaf sebesar besar nya. Wassalamu'alaikum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun