Di Indonesia sudah seringkali mendengar istilah investasi. Investasi sesuai dengan yang disampaikan oleh Boediono (2008) adalah suatu kegiatan pengeluaran dari sektor produksi untuk melakukan interaksi jual beli pada sebuah barang maupun jasa yang nantinya digunakan memenuhi jumlah kebutuhan stok maupun memperluas area usaha sendiri.Â
Akan tetapi, popularitas investasi tidak sebanyak keminatan masyarakat pada saham dan deposito, hanya saja presentase dari peminat pelaku investasi tergolong rendah dibandingkan keduanya tersebut. Namun, dari dengan rendahnya minat akan investasi masih terdapat salah satu contoh investasi yang banyak yang diperbincangkan yaitu investasi obligasi.
Obligasi merupakan perjanjian dalam bentuk surat hutang yang dilakukan oleh pihak penerbit guna membayar imbalan berupa bunga yang telah disepakati bersama dan membayar pelunasan pokok hutang pada akhir waktu yang sudah ditentukan kepada pihak pembeli dalam jangka menengah ataupun jangka panjang yang juga dapat diperjualbelikan (Nicko Adrian, 2011). Obligasi juga dapat disebut sebagai salah satu investasi pendapatan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan nilai investasi pada konsisi yang stabil dengan mengurangi resiko agar tetap kondisional, yang berbeda dengan saham.Â
Siapa pun yang memiliki obligasi dapat dipastikan bahwa perorangan maupun perusahaan atau negara terdapat hutang pada seseorang lainnya dengan jangka waktu yang telah ditentukan yang akan dibayar secara cicilan tiap bulannya dengan nominal yang tertera dalam surat perjanjian. Selain itu, obligasi juga termasuk ke dalam jenis investasi yang aman, terpercaya, dan memumpuni untuk kalangan siapa saja yang ingin memiliki suatu investasi.
Sebelum melakukan investasi pastinya seseorang tersebut harus mengetahui kelebihan serta kekurangan dari investasi yang akan dilakukan, hal ini tentu saja guna menghindari penyelasan akibat merasa lebih banyak dirugikan daripada diuntungkan. Salah satunya pada obligasi juga memiliki berbagai macam keuntungan yang mampu menarik peminat para investor diantaranya adalah akan memperoleh kupon atau bunga secara berkala baik dalam kurun tiap bulan, tiga bulan, atau sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam bentuk kupon tetap (fixed coupons) dan kupon tidak tetap/mengambang (floating coupons), kupon yang diberikan bernilai lebih tinggi daripada keuntungan bunga deposito dikarenakan agar dapat menerima hasil untung yang maksimal, memiliki keuntungan yang sangat besar apabila melakukan capital gain atau menjual obliglasi kepada investor umum lainnya dengan menaikkan harga beli, serta dengan obligasi juga dapat dijadikan sebagai jaminan untuk dipergunakan saat melakukan peminjaman hutang ke bank atau ada interaksi membeli saham ke bursa efek (stock exchange).Â
Sedangkan untuk kelemahan dari obligasi adalah adanya resiko yang tidak ada perlindungan undang-undang dalam obligasi negara apabila terjadi kegagalan bayar dari penerbit obligasi, perubahan ekonomi dan suku bunga serta kondisi politik yang tidak menentu membuat mudahnya obligasi dipengaruhi karena dampak yang ditimbulkan, selain itu untuk para investor juga kemungkinan mengalami kerugian saat menjual obligasi di pasar sekunder jika sebelum tanggal yang ditentukan karena harga jual akan murah.
Apabila sudah mengetahui keuntungan maupun fungsi yang didapatkan dari adanya obligasi maka selanjutnya yang perlu dipahami adalah ada berbagai macam jenis dari obligasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan saat melakukan investasi, antara lain yaitu:
- Obligasi Pemerintah, Obligasi ini berisikan Surat Hutang Negara yang disahkan oleh pemerintah dengan memiliki kupon tetap (fixed rate), kupon variabel (variable rate), dan prinsip syariah atau sukuk negara.
- Obligasi Korporasi, Obligasi yang berisikan surat hutang yang disahkan oleh Korporasi Indonesia BUMN atau yang lainnya dengan memiliki kupon yang sama seperti obligasi pemerintah, namun obligasi korporasi terdiri atas obligasi dengan peringkat atas hingga bawah.
- Obligasi Ritel, Surat obligasi yang disahkan oleh pemerintah lalu dilakukan interaksi jual beli kepada perorangan melalu agen jual yang sudah ditentukan oleh pemerintah, contohnya seperti ORI atau Sukuk Ritel.
Pada studi kasus yang telah dipublikasikan oleh media pemberitaan online memberitahukan bahwa adanya tinjauan baru dari Bank Mandiri yang mengincar keuntungan sejumlah satu triliun rupiah dari adanya penerbitan obligasi rupiah. Sontak pemberitaan ini tentunya mengejutkan beberapa pihak, sebab rencana Bank Mandiri tersebut merupakan bagian dari adanya Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II Tahap I 2020 dengan target indikatif Rp 1 triliun.
Adapun rencana total size PUB II Bank Mandiri secara keseluruhan yang dimiliki Bank Mandiri sebesar Rp 20 triliun. Sesuai dengan penyampaian dari perwakilan Bank Mandiri yaitu Darmawan Junaidi yang mengatakan bahwa penerbitan obligasi ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur funding perseroan dalam mendukung rencana ekspansi bisnis ke depan yang juga sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk terus mendukung berbagai program nasional pemerintah, kami senantiasa memperkuat struktur funding, terutama di tengah tantangan pandemi virus corona dan ketidakpastian global.Â
Untuk memperkuat tujuannya, maka pihak Bank Mandiri melakukan aksi korporasi dengan menunjuk lima perusahaan penjamin emisi yaitu Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, BCA Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia. Adapun penjelasan lainnya karena , PUB II Tahap I ini akan diterbitkan dalam dua seri, yakni Seri A yang berjangka waktu 5 tahun dan Seri B berjangka waktu 7 tahun dengan kisaran kupon masing-masing sebesar 7,50- 8,60 persen serta 8,30-9,40 persen.Â
Seluruh perencanaan ini akan dilaksanakan pada periode 6 -- 20 April 2020 dengan penawaran umum diperkirakan pada 5-6 Mei 2020. Obligasi ini diharapkan akan tercatat di Bursa Efek Indonesia dan diperdagangkan di pasar sekunder pada 13 Mei 2020. Sesuai dengan kasus yang telah dijelaskan tersebut, tentu kasus ini sudah jelas adanya jika mengaitkan peran dari obligasi sebab Bank Mandiri ingin melakukan kerja sama obligasi kepada lima perusahaan lainnya dengan jenis obligasi korporasi, selain itu juga perjanjian obligasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri serta kelima perusahaan lainnya juga memberi rentang waktu untuk pembayaran yang dilakukan dalam investasi yang nantinya akan dijalani.