Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian yang mengenai filsafat ilmu filsafat ilmu itu sendiri merupakan bagian dari sebuah epistemologi atau biasanya sering disebut dengan filsafat pengetahuan titik dengan spesifik yang mengkaji tentang ilmu pengetahuan titik filsafat ilmu itu sendiri merupakan segenap pemikiran yang reflektif terhadap persoalan yang mengenai segala hal yang menyangkut tentang landasan ilmu maupun tentang hubungan ilmu dengan segala segi kehidupan manusia titik Nah selanjutnya mengenai tentang objek apa saja yang menyangkut tentang filsafat ilmu filsafat ilmu sendiri itu adalah ilmu pengetahuan karena pada saat itu berubah dengan mengikuti dari perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Nah dengan menggunakan filsafat ilmu dapat mendorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metode nya presuposisi ilmunya. Logika validasinya titik struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas. Nah selanjutnya filsafat ilmu juga memiliki tiga landasan pendekatan yaitu sebagai berikut:
1.epistemologi epistemologi disini merupakan gabungan dari kata epitemeatau pengetahuan dan logos artinya teori jadi epistemologi merupakan suatu cabang pengetahuan.
2. Antologi atau metafisis yaitu merupakan ilmu yang mengkaji tentang wujud dalam perspektif ilmu ontologi juga dapat dimaknai dengan sebagai teori tentang wujud dalam perspektif ojek materi keilmuan.
3. Aksiologi nah aksiologi di sini merupakan tentang nilai sebagai filsafat yang membahas tentang apa kegunaan ilmu pengetahuan manusia .
Nah selanjutnya mengenai tentang hakikat ilmu hukum di sini ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang dari segi bidang kajiannya penelitian ilmu hukum pada dasarnya bukanlah untuk menguji suatu hipotesis sebagaimana na-eun penelitian ilmu alamiah titik Nah di sini beberapa pandangan dari aspek aksiologi tentang kegunaan dari ilmu hukum yaitu sebagai berikut:
1. Mempersiapkan putusan hukum pada tataran makro
2. Menunjukkan apa hukumannya tentang hal tertentu.
3. Menganalisis kontradiksi yang tampak dalam tata hukum.
4. Analisis kritis terhadap putusan hakikat untuk pembinaan yurisprudensi.
Nah selain itu ada juga tujuan ilmu hukum diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memaparkan secara  sistematis hukum.