Mohon tunggu...
Pipih Niviyanti
Pipih Niviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa

hobi baca novel dan menulis. Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN dan PPnBM

23 Juni 2022   23:11 Diperbarui: 23 Juni 2022   23:29 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPN = 20 % x (Rp786.000.000 -- (Rp786.000.000 x 40%))

PPN = 20% x 471.600.000 = Rp94.320.000

Artinya, total pajak yang harus dibayar PT kekasih adalah Rp94.320.000.

5. Bapak jimin punya properti rumah seluas 85 meter persegi dengan nilai Rp600.000 per meter. Rumahnya berdiri di atas tanah seluas 120 meter persegi dengan nilai Rp1.500.000 per meter. Berikut cara menghitung pajaknya:

  • Nilai rumah: 85 x Rp600.000 = Rp51.000.000
  • Nilai tanah: 120 x Rp.1.500.000 = Rp180.000.000
  • NJOP: Rp51.000.000 + Rp180.000.000 = Rp231.000.000
  • NJKP: 20% x Rp231.000.000 = Rp46.200.000
  • Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar adalah: 0,5% x Rp46.200.000 = Rp231.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun