Sepanjang hampir 10 bulan kita hidup dibawah bayang-bayang kekwatiran oleh karena pandemi melanda kehidupan kita. Secara tajam boleh dikatakan bahwa pandemi benar-benar mendera kita. Kehidupan sosial berubah. Rutinitas harian berganti. Keterbatasan hidup dengan aneka persoalannya mulai mencuat transparan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk berbagai macam peraturan sebagai langkah dalam meminimalisir dan mengatasi persoalan ini. Adanya kebijakan-kebijakan itu tetap memberi ruang yang spesifik dalam mengekspresikan kebebasan kita. Kita seakan terseret dalam ritme khusus yang harus kita adaptasikan.
Sebagai manusia, kita tidak boleh kalah dengan apapun yang menimpa kita. Dengan pikiran kita berusaha merubah, merancang pola hidup baru. Dengan hati, kita mencari titik bahagia dalam hidup. Dengan tenaga kita mewujudkan harapan. Dan dengan kehendak kita berjuang  mengatasi kesulitan hidup.
Secara sosial, wujud simbolis memang telah mencekram kita semisal larangan untuk menghindari kerumunan, menjaga jarak, menggunakan masker. Walau demikian sebagai insan sosial walau mulut tertutup dengan masker namun tangan kita harus tetap terbuka untuk membantu sebab tangan digerakan oleh hati. Walau jarak memisahkan kita namun kita senantiasa terhubung erat oleh cinta.
Secara personal, kita memang memiliki setuja angan-angan yang harus kadas untuk diwujudkan karena pandemi ini. Namun kita tak pernah kehabisan akal untuk berkarya.
Tanamam dan AturanÂ
Kali ini saya ingin membagikan pengalaman saya sebagai mahasiswa yang bekerja di salah satu gereja di NTT. Ini tentang pengalaman namun akan sangat berharga dan bernilai bagi kehidupan bersama.
Saya secara pribadi terkesima dengan aturan yang ditetapkan oleh gereja bagi calon pasangan yang hendak menikah. Menurut saya aturan ini sangat menarik. Di mana gereja mewajibkan pasangan yang ingin menikah harus membawa sebuah bunga hidup beserta potnya serta wajib menanam satu pohon di depan pekarangan rumah mereka. Â
Menanam pohon oleh pasangan nikah terjadi ketika selesai pemberkatan nikah dan disaksikan oleh orang tua mempelai, para saksi pernikahan, pemimpin umat dan umat pada umumnya.