Pemberitaan tentang Virus Corona atau Covid 19 menjadi santapan lezat ruang publik. Â Apalagi dampak pandemi ini berpotensi menggusur kebutuhan-kebutuhan vital secara global bahkan mengancam harkat manusia.
Keresahan semakin memuncak ketika diketahui bahwa virus yang tak tampak secara kasat mata itu memiliki pola penyebarannya diantara manusia lewat sentuhan. Kemendesakan akan hal-hal inilah yang menjadi faktor mengapa pemberitaan media sosial diburu lagi dibajak khalayak.
Secara peronal, saya merasa frekuensi pemberitaan melaju kencang seirama covid 19 mengitari pelosok jagat. Semua fakta terkait digarap secara saksama untuk dilihat, dibaca dan ditonton. Dari pengindraan itu, terserap aneka informasi, pengetahuan yang menumbuhkan keprihatinan dan kewaspadaan untuk  diri sendiri dan relasi orang lain.    Â
Terlepas dari peran teknologi sebagai pengantara dimana suatu data dapat ditransfer atau dipublikasikan. Logisnya, teknologi tidak independen. Dalam arti bahwa teknologi harus digerakan sehingga dapat mengartikulasi nilai bagi kepentingan publik.
Saya prihatin, ditengah gelombang corona yang kian dahsyat, Â publik lebih terkesima terhadap imbas dari gejala ini. Publik berusaha mencari langkah solusif untuk menutup kepongahannya. Dengan menyusun regulasi dan kebijakan serta perbaikan sistem pelayanan antisipatif dalam bidang ekonomi, kesehatan, politik dan keamanan. Itulah kemeriahan yang terindrai kini di media sosial.
Tidak bermaksud juga mengeliminasi peran para medis, pemerintah, ilmuwan, dermawan yang telah berkontribusi dalam memberikan gagasan, kebijakan, tindakan praktis dan sumbangan materil dan moril dalam menangani kasus Covid 19.
Saya melihat ada yang absen dari bilangan apresiatif publik tentang kontribusi para wartawan.
Sebagai orang yang awan atau belum paham dunia jurnalistik, namun saya mencoba melihat segi pertarungan dan humanitas para jurnalis. Â Dengan tulisan ini merupakan suatu apresiasi atas kerja keras dan keberanian para wartawan yang berandil dalam memberikan suatu informasi edukatif bagi penyelamatan publik dari virus mematikan ini.
Wartawan dalam aturan pers
Dengan merujuk pada dasar hukum sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. Sementara, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.