Mohon tunggu...
Pintani Linta
Pintani Linta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Ekonomi Moneter dan Kebijakan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MUC Consulting Surabaya Kupas Tuntas PP Nomor 22/2024: Optimalisasi Pajak Devisa Hasil Ekspor SDA

28 November 2024   22:05 Diperbarui: 29 November 2024   09:15 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surabaya, 16 November 2024 -- MUC Consulting Surabaya menyelenggarakan webinar "Tax Edu Series Episode 18" yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter dan keuangan tertentu di Indonesia.

Acara ini menghadirkan Nur Hidayanti Ilmi, konsultan pajak berpengalaman dari MUC Consulting, sebagai pembicara. Yanti, yang telah berkarier sejak 2021, memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan perpajakan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan pemasukan devisa dari eksportir ke dalam sistem keuangan nasional.

Yanti mengatakan "kebijakan ini mencabut ketentuan lama terkait PPH atas bunga deposito dari DHE SDA dan mendorong eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di rekening khusus DHE SDA." Ungkapnya.

Kebijakan tersebut juga memperkenalkan tarif PPh final yang bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan DHE SDA, baik dalam valuta asing maupun rupiah. Tarif PPH berkisar dari 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan hingga 10% untuk penempatan kurang dari 3 bulan. Selain itu, sanksi administratif, termasuk penangguhan pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, juga diberlakukan bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini.

Webinar ini diharapkan dapat membantu eksportir memahami perubahan regulasi perpajakan dan memanfaatkan peluang optimalisasi DHE SDA demi mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun