Mohon tunggu...
Pinkan Salma Rizkita
Pinkan Salma Rizkita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UNIMUS

Seorang mahasiswi yang tertarik di bidang keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

21 November 2024   07:23 Diperbarui: 21 November 2024   07:29 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntansi keuangan merupakan alat penting dalam penyampaian informasi keuangan yang akurat dan transparan. Di Indonesia, standar akuntansi keuangan diatur untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat dipercaya dan memenuhi kebutuhan pengguna. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah pedoman yang digunakan oleh perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. SAK bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan bagi para pemangku kepentingan.

Pengatur dan Otoritas SAK di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan standar akuntansi keuangan dilakukan oleh:

- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI): Merupakan lembaga profesional yang berperan dalam penyusunan dan pengembangan SAK, termasuk meratifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengawasi laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di pasar modal dan lembaga keuangan.

Jenis-Jenis Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK): Merupakan standar yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan.

- Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah): Diterapkan oleh entitas yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun