Mohon tunggu...
Pinkan Gyfenda
Pinkan Gyfenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetap putus asa dan jangan semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Gerakan Sholat

8 Juli 2021   09:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   09:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Pinkan Gyfenda Michelle Lumintang

NIM    : 201910010311026

BAB I

PENDAHULUAN

     Peran shalat dalam Islam ialah kewajiban utama yang wajib dicoba oleh tiap umat Islam yang terdapat di bermacam belahan bumi dunia. Oleh karena itu harus atas orang tua wajib mengenali kalau belajar anak shalat merupakan tujuan hidup dalam pembelajaran selamat kanak- kanak. Masa anak- anak taklif( pembebanan syari‟at), hendak namun itu merupakan masa persiapan, pelatihan serta pembiasaan buat hingga kepada masa taklif kala mereka hingga pada umur baligh, sehingga gampang untuk mereka buat menunaikan kewajiban- kewajiban agama mereka.

      Pembinaan ketrampilan shalat sangat berarti untuk anak, sebab shalat yang benar hendak menjadikan anak yang shaleh serta terpelihara dari perbuatan keji serta mungkar. Pembinaan shalat yang benar terhadap anak terhadap sangat mempengaruhi untuk anak sampai berusia, bila perihal ini tidak dicermati, hingga amalkan shalat yang shalat hendak senantiasa dilaksanakan oleh anak. Akibat anak senantiasa dalam kesalahan dalam melakukan shalat.

      Berhubungan dengan hakikat pembelajaran yang meliputi pertumbuhan fitrah islamiah anak, pertumbuhan kemampuan pikir anak, kemampuan rasa, kemampuan kerja, serta sebagainya pasti tidak seluruh keluarga sanggup menanganinya secara totalitas mengingat bermacam keterbatasan yang dipunyai orang tua misalnya keterbatasan waktu, keterbatasan ilmu pengetahuan, serta keterbatasan yang lain.

     Oleh sebab itu dalam batas- batas tertentu orang tua bisa menyerahkan anaknya kepada pihak luar( pendidik), baik kepada sekolah ataupun lembaga pembelajaran di area warga, semacam Dayah, TPA, Balai Pengajian serta tempat- tempat belajar agama yang lain di area warga. Penyerahan anak kepada lembaga- lembaga pembelajaran tersebut, nantinya hendak dibina oleh para pendidik yang telah menguasai dengan benar gimana keahlian shalat yang benar dalam Islam.

BAB II

PEMBAHASAN

        Shalat ialah rukun Islam yang kedua dan ia yakni rukun yang sangat ditekankan( utama) sehabis 2 kalimat syahadat. Telah disyari’ atkan sebagai sesempurna dan sebaik- baiknya ibadah. Shalat ini mencakup berbagai bermacam ibadah: zikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, ruku’, sujud, do’ a, tasbih, dan takbir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun