Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bak Pahlawan Kesiangan, BAP DPD Intervensi Hukum di Cirebon

15 Februari 2019   07:40 Diperbarui: 15 Februari 2019   08:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyimak berita beberapa hari lalu saat rombongan BAP (Badan Akuntabilitas Publik) DPD yang diwakili oleh Abdul Gafar Usman, Ayi Hambali, Andi Surya, Daryati Uteng, Lalu Suhaimi dan Marhany V.P. Pua ke Cirebon untuk bertemu beberapa pihak terkait persoalan tanah milik PT KAI Daop 3 Cirebon yang coba diklaim oleh Kraton Kasepuhan Cirebon.

Kedatangan DPD ini bak pahlawan kesiangan. Karena mereka tidak tahu menahu persis proses sejarah secara lengkap kepemilikan lahan tersebut. Sedangkan pihak Kraton Kasepuhan cirebon pun juga tidak mempunyai bukti otentik kepemilikan. Sedangkan PT KAI Daop 3 Cirebon dalam hal ini mempunyai kronologi yang jelas dan bukti-bukti kepemilikan yang cukup kuat.


Pernyataan DPD melalui Andi Surya yang memita agar lahan tersebut dikeluarkan SHM atas nama rakyat adalah sebuah pernyataan konyol. DPD tidak berhak melakukan bentuk intervensi seperti ini. Apalagi dalam tahun politik seperti ini tentu saja perlu berhati-hati mengeluarkan statement.

Bila sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPN Cirebon ini dianggap tidak kuat oleh Andi Surya maupun Kraton Cirebon, akan lebih baik dibawa ke jalur hukum yang benar. Tentu dengan membawa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan baik dari pihak Kraton Kasepuhan Cirebon maupun PT KAI Daop 3 Cirebon selaku pemilik.


Melihat dari hasil pertemuan (13/2/2019) yang berujung pada tidak membawa hasil, karena semua kembali ke pusat, disini justru terlihat kalau DPD hanya mencari-cari persoalan baru karena tidak menguasai persoalan sama sekali.


Tidak ada hal baru yang bisa disampaikan oleh BAP DPD kecuali usulan konyol yang tidak berdasar. Bila dalam faktanya pernah terbit surat sewa selama 99 tahun tetapi itu sudah dikembalikan ke pihak Kraton Kasepuhan, dan itupun untuk wilayah yang bukan dalam lahan yang dipersoalakan.


Pertanyaan yang timbul adalah, apakah Kraton Kasepuhan Cirebon mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut? Jangan sampai Kraton Kasepuhan Cirebon dipermalukan sendiri oleh Andi Surya yang coba menunggangi kasus ini tapi tidak memahami duduk persoalan sama sekali. Senjata Andi Surya hanya jabatan, yang sebentar lagi juga akan berakhir.


Kegiatan yang dilakukan BAP DPD hanya untuk mendongkrak suara mereka di 2019 nanti agar terpilih kembali. Kita tahu tahun politik akan banyak orang yang sok menjadi pahlawan, meskipun sudah kesiangan.


Akan lebih baik Andi Surya fokus kepada kasus hukum yang sedang Dia hadapi di kandangnya!

Jakarta, 15 Februari 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun