Satu demi satu jalur kereta non aktif yang strategis akan diaktifkan, ini adalah proyek pemerintah untuk tujuan bersama, yaitu memajukansektor transportasi. Tidak cuma jalur kereta api yang tersentuh, karenabeberapa waktu lalu Menteri Perhubungan juga melontarkan wacana untuk membuatjalur bus Trans Jawa yang mendapatkan sambutan bermacam-macam, ada yang sukaada yang tidak.
Ini sama-sama transportasi darat, tetapi mempunyai perbedaandalam pelaksanaan. Bila wacana Trans Jawa adalah menciptakan sistim baru untukmenggantikan kejayaan Bis DAMRI di masa lalu, tentu dengan jalur-jalur baru. Sedangkan reaktivasi jalur kereta api adalah menghidupkan jalur-jalur non aktif untukdimaksimalkan kembali agar masyarakat bisa kembali menikmati.
Beberapa rencana reaktivasi mengalami penolakan, karenasebagian besar bantaran rel kereta api tersebut dimanfaatkan masyarakat yangsecara liar tidak berijin menempatinya untuk hunian maupun usaha.
Di Jawa Barat, jalur yang akan di reaktivasi adalah jalur Cianjur-Padalarang, Bandung-Ciwidey, Banjar-Pangandaran-Cijulang, danCibatu-Garut-Cikajang. Saat ini di kanan kiri jalur tersebut berdiri ribuan rumah tak berizin. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama warga yangtinggal dio bantaran rel kereta api, bahwa mereka selayaknya harus pindah, karena mereka menduduki lahan yang bukan haknya.
Secara hukum mereka tidak punya hak, dan tidak punya hakmenuntut, karena mereka belum pernah membeli / menjadi pemiliknya.Â
Kesadaran masyarakat yang selama ini salah diharapkan akanikut mensukseskan terlaksananya proyek pemerintah ini. Ridwan Kamil selaluGubernur Jawa Barat sangat mendukung proyek ini. Harapannya ke depan Jawa Baratbisa menjadi daerah yang lebih maju baik secara ekonomi dan pembangunannya.
Bila rencana pengadaan Trans Jawa mempunyai konsekuensi yangharus diambil oleh Kementerian Perhubungan, reaktivasi jalur kereta api inipunya konsekuensi harus menertibkan pihak-pihak yang telah salah menempatilahan yang bukan miliknya.
Mari kita saling mengingatkan bahwa apa yang bukan menjadihaknya tentu harus dikembalikan ke pemiliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H