Tahun ini kita disuguhi dengan sebuah cerita yang sedikit lucu dalam dunia hukum, terutama cerita yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat. Dimana sebuah putusan peradilan yang sudah beberapa tahun dijatuhkan, tidak bisa langsung diterapkan. Meskipun dilakukan banding, dan kalah lagi, tetap saja mencari pembenaran diri dijadikan sebuah ciri.
Basrizal Koto (Basko), adalah salah satu pengusaha yang cukup sukses di Sumatera Barat, terlepas dari kesuksesannya, ada beberapa kasus hukum yang menjeratnya. Seperti biasanya, semakin kaya seseorang, semakin pintar juga dia memainkan perannya.
Putusan hukum tahun 2012, tentang sengketa lahan yang dia tempati, berakhir dengan dimenangkannya PT KAI oleh Pengadilan Negeri Padang. Setelah alot proses banding berlangsung, kembali KAI menang di putusan MA. Penhgajuan eksekusi pada 2016 pun dilanjutkan dengan Eksekusi lahan pun dilakukan pada 18 Januari 2018 lalu. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Tetapi ada hal yang aneh, karena eksekusi yang dilakukan 18 Januari itu itu, dijadikan bahan oleh Basko untuk membenturkan dua institusi, yaitu Pengadilan Negeri sebagai pihak yang menjatuhkan vonis, dengan pihak kepolisian.
Basko melalui pengacaranya mencoba menggiring opini bahwa pihak PT KAI yang melakukan eksekusi telah melakukan perusakan. Hal ini jelas mencederai putusan Pengadilan Negeri. Karena PT KAI selaku pemenang, melakukan penertiban lahan aset milik mereka sendiri. Seharusnya Basko sebagai orang yang telah dijatuhi hukuman mematuhi putusan tersebut dengan bijak.
Kita dibikin bingung, mau dibawa kemana kasus ini. Karena banyak sekali kasus hukum yang juga menimpa Basko, mulai dari pemalsuan dokumen, hingga berurusan dengan salah satu Bank BUMN perihal kepailitan.
Kita lihat saja ke depan, berakhirnya akan bagaimana. Mereka yang jahat tentu akan mendapatkan karmanya.
Jakarta, 14 Mei 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H