Jelang pemilihan umum (pemilu) 2019, netralitas media perlu kita kawal agar dalam menyajikan berita tetap seimbang dan tidak berpihak atau berat sebelah pada salah satu partai atau paslon.Â
Hal ini tergolong sangat penting karena, sudah seharusnya media tetap seimbang dalam menyajikan baik data maupun fakta demi kepentingan bangsa dan negara.Â
Namun jika kita menengok ke belakang dan berkaca pada pilkada tahun-tahun sebelumnya, pilkada di Indonesia selalu diwarnai dengan persaingan yang sangat keras dan panas.Â
Hal ini dibuktikan dengan masih adanya media cetak maupun di televisi yang memihak salah satu partai atau paslon tertentu. Sebagai contoh, katakanlah di stasiun televisi A dalam menyajikan berita selalu membahas dan mengunggulkan pasangan nomor urut 1,dan hampir tidak pernah menyinggung atau membahas pasangan yang lain.Â
Begitupun sebaliknya, pada stasiun B juga memihak salah satu partai atau pasangan nomor urut yang lain. Hal semacam ini seharusnya tidak boleh dilakukan media.Â
Jika hal tersebut di atas tetap dilakukan atau di praktekkan media, maka akan timbul sebuah pertanyaan besar bagi media, dimanakah fungsi media itu sendiri? yang seharusnya netral dan tidak berpihak. Kemudian mampukah media menjaga dan menegakkan netralitas dalam menghadapi pemilu yang akan datang?Â
Meskipun UU tentang penyiaran sudah jelas adanya, namun tetap saja ada saja oknum yang tidak begitu memperdulikan hal tersebut. Hal semacam ini juga mengacu pada lemahnya penegakan hukum tentang UU penyiaran. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang dapat mengancam netralitas dalam pilkada selanjutnya.Â
Oleh karena itu, sudah seharusnya pemilik maupun pengelola media agar selalu memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip serta UU Â penyiaran, agar netralitas media dapat terus ditegakan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI