Catatan-catatan ini merupakan hasil audit investigasi terhadap Bank Century. Mari kita mulai mendalami fakta, dan menjauhi subjektivitas yang membuat semuanya menjadi abu-abu.
Ringkasan Laporan Hasil Audit Investigasi BPK
Gambaran Umum
Bank Century (BC) adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikko,Bank Danpac,dan Bank CIC pada bulan Desember 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan BI, dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2008, BC mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilikan suratsurat berharga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).
Sejak 29 Desember 2005,BC dinyatakan berada ”dalam pengawasan intensif”oleh BI karena permasalahan terkait SSB dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan, serta membahayakan kelangsungan usaha bank. Kemudian, pada 6 November 2008,BI menetapkan BC sebagai bank ”dalam pengawasan khusus” dengan posisi rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) saat itu 2,35%.
Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dihadapinya, pada 14, 17, dan 18 November 2008 BC menerima FPJP dari BI dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp689 miliar. Setelah menerima FPJP, kondisi BC terus memburuk yang ditandai dengan menurunnya CAR per 31 Oktober 2008 menjadi negatif 3,53%. Sehingga, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 November 2008,BI menetapkan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Keputusan tersebut disampaikan kepada KSSK dengan Surat BI No lO/232/ GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan, dalam Rapat KSSK tanggal 21 November 2008 dan dengan Keputusan No 04/ KSSK.03/2008,
KSSK menetapkan, (1) PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No lO/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008; dan (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Sesuai Pasal 21 ayat (3) UU LPS, LPS melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (KK) menyerahkan penanganannya kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh KK untuk mengeluarkan Keputusan KK No OI/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan: (1) Menyerahkan penanganan PT Bank Century Tbk yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Setelah penyerahan tersebut, dalam rangka penanganan, LPS telah melakukan tindakan penanganan BC,antara lain,mengganti direksi dan komisaris serta mengeluarkan dana untuk PMS sebesar Rp6,76 triliun yang dikucurkan secara bertahap sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.
Temuan Pemeriksaan