Mohon tunggu...
Pijar Samudra
Pijar Samudra Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru honorer yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE Pasal Karet?

20 Maret 2023   21:58 Diperbarui: 20 Maret 2023   22:17 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: pandagila.com

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi apapun yang bersifat elektronik. Pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Sebenarnya UU ITE ini sudah terpikirkan di tahun 2000 saat era Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Di masa itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah maya. Oleh sebab itu Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran masing-masing membuat konsep RUU Cyberlaw.

Inti dari UU ini adalah tentang apapun yang ada di dunia maya di Indonesia, pasal ini menindak kegiatan judi online, hacking, informasi bohong (Hoax), pornografi, penipuan online, dan pencemaran nama baik/SARA.

Pada praktiknya, banyak orang yang justru malah menjadi korban alih-alih menjadi pelaku. Secara rinci ada sekitar 50 aktivis, 7 warga awam, dan 5 penulis menurut dataindonesia.id.

Menurut saya, UU ini banyak digunakan untuk menjerat siapapun yang tidak disukai meski dengan bukti yang rancu, dan proses pemrosesan laporannya pun banyak yang berdasarkan "kepentingan".

Tanpa tendensi saya memberikan contoh, salah satunya kasus Ahmad Dhani yang terjerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian divonis 2 tahun penjara oleh hakim pada 11 Juni 2019.

Pada kasusnya, Ahmad Dhani diduga membuat kegaduhan di media sosial terkait politik 2019. Padahal selain beliau, banyak juga orang lain yang memposting terkait isu SARA ataupun Hoax yang berseliweran di media sosial namun tidak diproses entah karena posisinya koalisi atau tidak mengundang banyak kegaduhan.

Jadi, ketidakjelasan pasal ini ada pada proses hukumnya, terkesan objektif dan tebang pilih tergantung kepentingan. Harapan saya adalah adanya kejelasan dalam pasal ini agar terjadi kenyamanan dalam ranah dunia maya di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun