"Jika salah seorang dari kalian ragu, apakah ia sudah sholat tiga atau empat rakaat? Hendaknya ia membuang keraguan itu dan melakukan yang sudah pasti (yaitu memilih jumlah rakaat yang paling kecil), lalu hendaknya ia sujud (sahwi) 2 kali sujud sebelum salam. Seandainya ia shalat 5 rakaat maka sujudnya akan membuatnya menjadi genap, dan jika ia telah shalat 4 rakaat, maka sujudnya itu untuk menghinakan setan." [Diriwayatkan oleh Muslim]
Dapat difahami dari hadits ini bahwa sujud sahwi hanya memperbaiki shalat yang kelebihan jumlah rakaatnya. Hal ini dikuatkan oleh al-Allamah Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib:
(فالفرض لا ينوب عنه سجودُ السهو، بل إن ذكره) أي الفرض وهو في الصلاة أتى به وتمت صلاته، أو ذكره بعد السلام (والزمان قريب أتى به، وبنى عليه) ما بقي من الصلاة، (وسجد للسهو)
"Rukun shalat tidak dapat digantikan oleh sujud sahwi, jika ia ingat ketika masih dalam shalat, maka ia wajib melakukannya agar sah shalatnya. Atau jika ia mengingatnya setelah salam, sedangkan belum berlalu waktu yang lama, maka ia wajib melakukannya dan menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi."
Maka yang harus dilakukan oleh seseorang yang ingat atau diingatkan setelah salam bahwa shalatnya kurang, adalah hendaknya ia menambah shalatnya sejumlah rakaat yang kurang itu. Adapun jika sudah berlalu waktu yang lama, atau sudah batal wudhunya, maka ia wajib mengulang shalatnya jika masih di dalam waktunya, atau men-qodho shalatnya jika sudah keluar waktunya.
Wallahu ta'ala a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H