Judul artikel ini boleh dikatakan agak melankolis atau baper (bawa perasaan) gaya anak milenial ketika mengawali suatu orientasi diri. Namun demikian, pilihan kata dalam judul itu  mau mengatakan bahwa orang  dapat "dekat" dengan dunia pajak kalau mereka telah mengenal dunia pajak itu. Tentu saja  tingkat pengenalan itu berbeda-beda tergantung "kepentingan" dan posisi  sosial-profesional  setiap individu. Misalnya, seorang pelajar tingkat SMP memahami dunia pajak sejauh pemenuhan tuntutan materi pembelajaran yang tentu pasti  berbeda dengan seorang guru sebagai wajib pajak dan pegawai pajak.
Apa  pun  derajatnya,  pengenalan  itu  pasti  mengandung   "narasi"  kepedulian orang terhadap dunia pajak. Misalnya, berdasarkan pertanyaan sederhana tentang pengenalan  pajak  kepada  100  siswa  kelas  VIII  SMP  Negeri  4  Wonosobo  yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2021 melalui google form, terdapat 83,3% siswa sudah mendengar tentang pajak. Ketika ditanya dari mana awalnya  mendengarkan perihal  tentang  pajak,  mereka  menjawab  dari  media  massa  47,6%,  dari  orang  tua 40,5%, dari guru 11,9%. Namun,  ketika ditanya, dari mana pengertian pajak yang didapatkannya, mereka menjawab dari guru dalam pembelajaran 97,8%.
Dengan demikian, pemahaman pajak yang diperoleh para pelajar itu tentu sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, yaitu pajak merupakan  kontribusi  wajib  kepada  negara  yang  terutang  oleh  orang  pribadi  atau badan  yang  bersifat  memaksa  berdasarkan  undang-undang,  dengan  tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan pengertian pajak itu, secara teoretis para pelajar itu pun diinformasikan tentang fungsi-fungsi pajak.Â
Pertama, fungsi anggaran, yaitu pajak sebagai  sumber  pemasukan  keuangan  negara  yang  dikumpulkan  dari  wajib  pajak untuk  membiayai pembangunan  nasional atau pengeluaran  negara  lainnya. Â
Kedua, fungsi pengaturan, yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan pengaturan kebijakan negara dalam bidang sosial ekonomi (menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan perlindungan terhadap barang  produksi dalam negeri, menarik invenstasi modal). Ketiga, fungsi pemerataan, yaitu pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan   dan   menyeimbangkan   antara   pembagian   pendapatan  dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, fungsi stabilisasi, yaitu pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian, seperti mengatasi inflasi atau deflasi.
Pengenalan akan pengertian dan fungsi pajak itu dapat  semakin meningkatkan "kepedulian"  pajak  jika  dilengkapi  dengan  narasi  manfaat  dari  pajak. Â
Pertama, pajak membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti  pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor, pengeluaran reproduktif (pengeluaran untuk pengairan dan pertanian), pengeluaran yang bersifat tidak reproduktif (pengeluaran untuk pendirian monumen  dan  objek  rekreasi),  dan  pengeluaran  yang  tidak  produktif  (pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk anak yatim piatu).Â
Kedua, pajak digunakan menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur (jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit), sarana pertahanan dan keamaman (bangunan, senjata, perumahan), subsidi pangan dan bahan bakar minyak, penopang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan budaya, dan sebagainya. Ketiga, dalam masa pandemi covid-19 ini, pemerintah menggunakan instrumen pajak untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan wabah virus corona.
Muara dari pengenalan dunia pajak itu adalah pembentukan kesadaran peduli pajak warga bangsa sejak dini sehingga ketika sudah menjadi wajib pajak, orang per orang mampu menunaikan kewajiban konstitusional itu dengan lapang dada. Apalagi di era digital,  pembayaran pajak semakin mudah dan hemat waktu. Misalnya, dengan e-Filing saya dapat menyampaikan SPT elektronik sebagai PNS dengan mudah. Jika tidak mau mengisi sendiri, saya datang ke kantor pajak kabupaten dengan membawa kartu  NPWP  dan  Formulir  1721-A2   dan  petugas  pajak  melayani  hanya  dalam beberapa menit.
Di  samping  itu,  kesadaran  peduli  pajak  akan  menuntun  orang  kepada internalisasi makna pajak, yaitu pajak sebagai wujud bakti warga negara kepada negaranya sendiri dan pajak sebagai "pengurangan" kepentingan diri untuk dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan. Artinya, pajak yang dibayarkan memiliki nilai solider dengan kepentingan negara dan "kekurangan" orang lain. Misalnya,  sepanjang 2015 hingga 2018, Indonesia telah melakukan  pembangunan 41 ribu meter jembatan, 782  kilometer  jalan  tol, 10  bandara  baru,  10  lokasi  pariwisata  prioritas,  735  km reaktivasi jalur ganda kereta api, pembangunan MRT dan LRT.