Mohon tunggu...
Pieter Sanga Lewar
Pieter Sanga Lewar Mohon Tunggu... Guru - Pasfoto resmi

Jenis kelamin laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peran Pajak di Tengah Pandemi: Solider Memanusiakan Manusia

22 Februari 2022   09:00 Diperbarui: 22 Februari 2022   09:08 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan  corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana  nasional nonalam karena luar biasa dampaknya terhadap kehidupan manusia, baik dalam bidang kesehatan maupun dalam bidang nonkesehatan, seperti ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan politik. Dalam status bencana nasional seperti itu,  mau tidak mau manusia Indonesia dan kehidupannya "dipaksa"  masuk  ke  dalam suasana restriktif: jaga jarak (social distancing), cuci tangan, pakai masker, dan bekerja/belajar dari rumah (work/learn from home) serta para medis dan tenaga kesehatan senantiasa menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam tugas.

Tanpa intensi mengecilkan  dampak covid-19 pada bidang kehidupan yang lain, suasana restriktif itu secara  kasat mata "membelenggu"  dinamika ekonomi nasional. Hal ini tampak dalam penurunan aktivitas ekonomi dan produktivitas pelaku ekonomi sehingga memungkinkan terjadinya pemutusan hubungan  kerja (PHK);  melemahnya nilai tukar rupiah dan tergerusnya daya beli masyarakat;  rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto terus turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 9,76 persen pada tahun 2019, bahkan terus turun tajam pada tahun 2020 akibat potensi penerimaan pajak meleset dari target (Kompas, 10 September 2020).  Dengan kata lain, suasana restriktif ekonomis  itu "memercikkan api"  resesi  ekonomi atau kelesuan ekonomi (seolah-olah terhenti  atau menurunnya kegiatan ekonomi: industri, perdagangan, dan konsumsi masyarakat).

Akibatnya, ada semacam koinsidensi  peristiwa, yaitu di dalam situasi resesi ekonomi yang demikian, manusia sebagai subjek ekonomi (homo  economicus) "terjerembap" dalam situasi-situasi batas (ultimate situations): nasib, perjuangan, penderitaan, dan kematian (Hamersma, 1985: 13-16). Hakikat manusia sebagai eksistensi yang mampu menyempurnakan dirinya sendiri  melalui kegiatan asimilasi, pemulihan, reproduksi, dan bereaksi  sedang berada dalam  nasib "situasi Covid-19" dan "resesi ekonomi". Nasib semacam itu menuntut perjuangan untuk mengatasi  keterbatasan dan perjuangan bisa saja mendatangkan penderitaan dan sekaligus kematian. Namun, karena manusia adalah makhluk eksistensi yang koeksistensi ("ada" yang "ada bersama"), nasib manusia selalu ada dalam situasi "milik" bersama; manusia pasti bersolider dengan nasib manusia yang lain.

Dalam  konteks  keterjerembapan manusia Indonesia dalam nasib, kehadiran negara menjadi conditio sine qua non untuk mengangkat manusia Indonesia dari keterjerembapan ekonomis sekaligus  sanitasis. Kehadiran negara itu dapat "terbaca" pada Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara  dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  serta secara khusus pada PMK 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib  Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK  28/2020 tentang  Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Hal ini berarti negara dan pemerintah bersolider dengan warganya yang terkungkung nasib  "resesi ekonomi" melalui  penggunaan pajak untuk memitigasi dampak covid-19  terhadap kehidupan ekonomi  Indonesia.  Dalam PMK 23/2020 disebut empat insentif pajak: (1) PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, (2) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, (3) pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan (4) restitusi PPN dipercepat untuk eksportir (tanpa batasan) dan noneksportir (nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). 

Dalam PMK 28/2020 disebutkan empat insentif pajak: (1) PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, (2) pembebasan PPh Pasal 22 impor, (3) pembebasan PPh Pasal 21, dan (4) pembebasan PPh Pasal 23. Di sini, pajak (kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1) memang "wajib" digunakan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

Dalam kerangka kemakmuran dan kesejahteraan rakyat  itulah insentif pajak bersolider memanusiakan manusia dari penderitaan. Setiap penderitaan merusak Dasein manusia sedikit demi sedikit. Penyakit, ketegangan, rasa putus asa, dan kelaparan senantiasa bersifat destruktif. Insentif pajak diberikan untuk mengurangi penderitaan akibat covid-19  dan mengangkat homo economicus untuk bangkit dan berkembang produktivitasnya.  Manusia dibantu untuk menerima penderitaan sebagai perjuangan. Di sinilah letak fungsi pajak sebagai yang mengatur (regularend), pemerataan (distributor), dan penstabil  (stabilisator) lebih menonjol daripada fungsi anggaran (budgeter).

Insentif pajak yang diberikan pemerintah pada hakikatnya  merupakan tindakan emansipatoris (pembebasan) manusia  dari situasi-situasi batas yang dialaminya akibat covid-19. Artinya, pemerintah bersolider memanusiakan manusia Indonesia dari keterpurukan sosial ekonomi  yang sedang dideritanya.  Tindakan emansipatoris itu dimaksudkan untuk mengatasi ketidakseimbangan relasi sosial ekonomi  yang terjadi karena adanya perbedaan dalam segi "ada" (being), "memiliki"  (having), dan "kedudukan dalam suatu struktur" (structure). Membiarkan penderitaan, penyakit, atau bencana yang diderita rakyat , padahal sebenarnya dapat diatasi, adalah sebuah kekerasan.

Akhirnya, peran pajak di tengah pandemi covid-19 adalah solider memanusiakan manusia. Insentif pajak, seberapa pun nominalnya, mampu menjamin keseimbangan being, having, dan structure manusia Indonesia  dalam situasi pandemi ini. Dengan demikian terjadilah transitio a minore ad majorem perfectionem (peralihan dari yang kurang sempurna ke yang lebih sempurna).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun