Mohon tunggu...
Pieter Jordan
Pieter Jordan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pembebasan Pembayaran BPJS Diperlukan?

23 Agustus 2023   00:04 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:21 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan kesehatan yang dibentuk sebagai sebuah badan hukum oleh pemerintah. Tujuan dari BPJS sendiri adalah untuk membantu setiap warga negara Indonesia agar bisa mendapatkan akses dan pelayanan sosial dalam bidang kesehatan yang setara. Karena tidak dapat kita pungkiri bahwa status ekonomi dapat menjadi acuan dalam pelayanan yang kita dapatkan, tetapi dengan ada nya BPJS diharapkan semua pelayanan kepada setiap orang setara sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesenjangan akses kesehatan.

Dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan sudah membantu banyak masyarakat, terbukti berdasarkan per januari 2023 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial per januari 2023 mencapai hampir 250 juta jiwa lebih tempatnya 249,67 juta , ini merupakan angka yang fantastis hampir 95% warga negara Indonesia mempercayai dan menggantungkan diri kepada BPJS. Ini bukan saja kabar gembira melainkan pemerintah dan Lembaga terkait harus tetap mempertahankan Kualitas dari BPJS.

Apalagi di masa sekarang memang betul kita sudah melewati masa pandemi tetapi sebentar lagi akan mengalami masa resesi yaitu kondisi ketika perekonomian sebagian besar negara sedang memburuk seiring menurunnya aktivitas di sektor perdagangan dan industri. Semua  harga sandang, pangan dan papan semua melambung tinggi sehingga banyak warga nergara Indonesia yang ternyata masih kesusahan untuk membayar iuran BPJS, pemerintah dan Lembaga terkait harus segera mengambil keputusan kedepanya apakah akan membebaskan iuran BPJS atau tetap seperti biasanya?

Mari kita bedah satu persatu mulai dari pro dan kontra nya :

Menurut saya dalam pembebasan pembayaran BPJS merupakan sebuah keuntungan buat para masyarakat salah satunya adalah dapat meminimalisir kesenjangan akses terhadap layanan kesehatan antara kelompok masyarakat yang mampu dan kelompok masyarakat yang tidak mampu. Pembebasan pembayaran bpjs akan memberikan dampak nyata bagi para keluarga yang  memiliki ekonomi kurang mampu. Hal ini akan membantu meringankan beban keuangan keluarga yang tidak mampu. Jadi meskipun dia kurang mampu tetapi tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang baik. Tetapi jika Memang ingin merealisasikan pembebasan pembayaran BPJS komisi pemberantasan korupsi atau KPK harus mengawasi program ini dengan ketat dan transparan serta adanya Standar Operasional Prosedur atau SOP yang mengatur sampai detail agar menghindari terjadinya korupsi di rumah sakit.

Karena Aliran dana yang masuk ke rumah sakit tidak sedikit dan di titik inilah rawan terjadi korupsi beberapa tahun lalu ada rumah sakit yang pernah mengalami kasus korupsi. Hal ini tentu sangat kita sayangkan, padahal kita berharap agar Aliran dana yang keluar dari pemerintah mengenai target atau sasaran yang tepat, seperti orang yang kurang mampu dan sebagainya. Seperti yang sudah saya singgung diatas Standar Operasional Prosedur yang detail juga dibutuhkan agar dapat mengatur dan mengawasi program ini hingga jangka waktu yang Panjang sehingga dampak yang diberikan singnifikan dan berkelanjutan terhadap masyarakat Indonesia terutama lapisan menengah kebawah yaitu  masyarakat yang kurang mampu.

Jadi menurut saya, jika pembebasan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terealisasi memiliki dampak positif bagi masyarakat Indonesia terlebih lagi masyarakat lapisan menengah kebawah, tetapi perlu di garis bawahi selama pelaksanaan nya wajib di pantau dengan ketat oleh Lembaga pengawasan seperti KPK dan yang lainnya, serta harus di beri standar operasional prosedur yang ketat agar program ini dapat mencapai sasaran nya dengan tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun