Kamis, 26 Mei 2011 – (Forum Warga Kota Jakarta) FAKTA – “Dukung! Dukung! Dukung Pergub-nya! Dukung Pergub-nya sekarang juga!” suara nyaring puluhan warga Jakarta membahana dalam aksi long march dari depan Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah warga Jakarta yang beraksi bersama untuk menunjukkan dukungan pada kebijakan melindungi warga kota dari paparan asap rokok di dalam ruangan kantor, angkutan umum, atau gedung-gedung yang jelas-jelas sudah dipasang larangan untuk tidak merokok. Aksi ini dilakukan dengan latar belakang keprihatinan terhadap gugatan beberapa warga Jakarta yang lain pada Pergub 88/2011 tentang Kawasan Dilarang Merokok lewat gugatan hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Perkara No. 78/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para warga yang tidak setuju dengan gugatan yang dibuat ini pun terdorong untuk mengintervensi dengan mendaftarkan pengajuan intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Di tengah kerumunan puluhan warga yang melakukan aksi itu, adalima warga Jakarta yang menjadi motor dari aksi ini. Mereka adalah 1. Ari Subagio Wibowo, SH (45), seorang pekerja sosial, warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, 2. Chatarina Sri Mulyani (46), ibu rumah tangga, warga Petukangan Utara, Jakarta Selatan, 3. Sumiati (40), ketua RT, warga Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, 4. Sukaesih (36), pedagang nasi uduk, warga Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, dan 5. M. Amin Hamzah (63), pensiunan guru, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka ini didampingi 15 kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia (SAPTA Indonesia) dan komunitas warga lainnya yang tergabung dalam Koalisi Warga untuk Jakarta Bebas Asap Rokok (Smoke Free Jakarta).
“Kami tidak membenci para perokok. Kami pun tidak melarang perokok untuk merokok. Kami hanya ingin para perokok merokok pada tempatnya.” kata Sumiati (40) dengan suara nyaring di tengah warga, sembari jalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta. Intervensi yang hendak dilakukan oleh warga jelas dan berasalan. Seperti yang dengan tegas diungkapkan oleh Tubagus Haryo Karbyanto, S.H., salah seorang anggota SAPTA Indonesia, selaku kuasa hukum warga, “Warga yang menggugat untuk membatalkan Pergub ini justru sama sekali tidak mewakili warga Jakarta yang sebenarnya dan salah dalam mengalamatkan gugatan. Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara yang obyek sengketanya adalah sebuah produk peraturan perundang-undangan seperti Pergub ini.”
Warga Jakarta ini berarak jalan dari depan gedung Balai Kota pk. 9.30 WIB. Sebelum berangkat mereka mendengarkan orasi singkat dari para Tubagus Haryo Karbyanto, S.H. Ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta sekitar pk. 10.30 WIB, mereka pun mendengarkan orasi tentang intervensi yang mereka buat dari Tigor, salah satu pendiri Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Kemudian, kuasa hukum bersama Tigor dan Ari Subagio Wibowo, SH masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta untuk mendaftarkan pengajuan intervensi. Hasil dari pengajuan ini adalah undangan untuk mendengarkan jawaban atas pengajuan dan hadir dalam sidang untuk intervensi ini pada Selasa, 31 Mei 2011. Warga Jakarta diminta datang lagi oleh Tigor untuk ikut hadir dalam sidang minggu depan. Dalam intervensi ini mereka menginginkan supaya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para intervient sebagai pihak dalam perkara perdata a quo, menerima intervensi para intervient untuk keseluruhannya, dan menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan seluruh penduduk Jakarta. Selain itu, warga juga menginginkan agar Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alasan tepat dan berdasar hukum untuk menghapuskan Pergub 88/2010 tentang perubahan atas Pergub 75/2005 tentang kawasan dilarang Merokok, dan sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Begitulah harapan dan keinginan warga, seperti tertulis dalam selebaran yang dibagikan Ari Subagio Wibowo, SH (45) sebelum long march dilakukan. (pd)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H