Mohon tunggu...
Pieter Edwardo
Pieter Edwardo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa

28 Februari 2018   14:45 Diperbarui: 28 Februari 2018   14:52 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi terjadi kasus persekusi yang dilakukan oleh komarudin alias Pak RT di kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, kecamatan Cikupa, Kabupaten tangerang. Tersangka di jerat hukam 12 Tahun penjara atas tindakan pornografi. Karena tersangka merobek robek baju korban perempuan, karena mengira melakukan tindakan mesum. Tersangka terkena pasal 29 UU no.44 Tahun 2008 tentang tindakan pornografi. 

Lalu para tersangka lain yang mengunggah video tersebut juga terkena jerat hukum.karena menurut Bunyi pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat  (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun  dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)"

Sebelumnya saya akan menjelaskan apa arti dari persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Dan pendapat saya tentang kasus kamarudin adalah saya setuju dengan jerat hukum yang di berikan oleh komarudin karena emang dia yang melakukan kasus persekusi ini. 

Disini komarudin juga menjadi kompor atas kasus ini kerena iya menyuruh warga-warganyanya untuk mengabadikan moment tak lazim itu dengan kamera handphone, menyuruh untuk di publikasihkan ke sosial media dan diarak-arak oleh warga-warga. Kedua korban di tuduh dengan alasan melakukan tindakan mesum oleh kamarudin, padahal kedua korban sudah siap menikah dan mereka tidak melakukan tindakana mesum tesrsebut.

Sikap saya, seharusnya janganlah kita menuduh orang sembarangan tanpa bukti yang aktual atau main hakim sendiri seperti yang di lakukan kamarudin. Karena ini bukan kasus pertama namun sudah sangat sering saya dengar kasus seperti ini terjadi dan banyak memakan korban. Masyarakat harus lebih bijak dalam melakukan tindakan dan tidak langsung percaya dan mendengar hanya dari satu pihak agar tidak ada yang dirugikan.

"Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan".

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun