Mohon tunggu...
Siswa Rizali
Siswa Rizali Mohon Tunggu... Konsultan - Komite State-owned Enterprise

econfuse; ekonomi dalam kebingungan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jiwasraya: Rampok Bersenjata Saham Gorengan

23 Juli 2020   17:48 Diperbarui: 23 Juli 2020   17:59 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah beberapa waktu, masalah timbul bagi investor institusi karena saham tidak bisa dijual untuk realisasi keuntungan. Saat dijual, terjadi koreksi harga ekstrem kembali ke harga awal sebelum bandar melakukan manipulasi harga. Barulah investor institusi mengalami kerugian ratusan miliar sampai triliunan rupiah.

Bandar juga melakukan penjualan saham gorengan menggunakan reksa dana saham dan campuran kepada investor ritel. Bisa juga dari awal sudah ada persetujuan antara investor institusional yang memegang repo saham dengan bandar untuk menitipkan saham-saham yang digoreng di reksa dana eksklusif. Penggunaan reksa dana ini terutama untuk memudahkan bandar mengontrol kepemilikan saham. Selain itu, investor ritel juga dapat menjadi kamuflase skema manipulasi harga saham.

Semua proses transaksi saham gorengan itu berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak mudah bagi regulator untuk dapat menindak secara hukum terhadap si bandar dan investor repo saham.

Fakta bahwa pejabat investor institusional, seperti Dana Pensiun dan perusahaan Asuransi, adalah orang berpendidikan tinggi yang ahli dibidangnya, maka dapat dipastikan mereka mengerti apa yang terjadi. Satu-satunya alasan transaksi repo saham gorengan terjadi karena mereka punya kepentingan bertindak demikian. Jadi, uang dana pensiun dan asuransi tersebut memang dirampok bersenjatakan saham gorengan.

Sebagai penjaga rumah, maka para direksi dan komisaris perusahaan yang membukakan pintu rumah agar bisa dirampok oleh si bandar penggoreng saham. Karena itu penegak hukum harus bertindak tegas dan menghukum para pelaku seberat-beratnya untuk memperbaiki citra institusi pasar modal Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun