Mengikuti perkembangan sidang Jiwasraya, catatan lama di pc saya kembali relevan. versi lebih pendek dari tulisan ini dimuat di Bisnis Indonesia, Selasa, 21 Juli 2020, dengan judul yang sama.
= = Â = Â = Â =
Ketika untung, investor sering merasa punya keahlian dalam memilih saham yang tepat. Namun saat mengalami kerugian, investor malah menyalahkan saham sebagai "saham gorengan".
Saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan tentu tidak bisa bertindak aktif merugikan investor. Yang ada adalah manipulasi transaksi saham sehingga terjadi pergerakan harga ekstrem yang mungkin merugikan investor. Manipulasi ini diakui dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, di bagian Bab XI. BEI juga mengenal istilah "Unusual Market Activity" (UMA) yang mengindikasikan adanya aktifitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu saham yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu.
Perspektif InternasionalÂ
International Organization of Securities Commissions (2013) menggunakan istilah upaya manipulasi harga saham seperti "pumping and dumping" dan "boiler room", serta "penny stock" (atau "microcap companies"). Ketiga istilah ini menggambarkan bagaimana saham berkapitalisasi kecil (penny atau microcap), dengan likuiditas rendah, dimanipulasi ("pumping") oleh sekelompok orang ("boiler room") agar harganya naik dan kemudian si manipulator bisa menjual sahamnya ("dumping") pada harga yang jauh lebih tinggi.
Lembaga pemerintah Amerika, seperti Securities and Exchange Commission (SEC, www.investor.gov) dan FBI (www.fbi.gov) juga mengenal istilah manipulasi harga saham diatas. Â
Manipulasi harga saham sendiri menjadi studi ilmiah akademisi seperti berikut: Stock market scams, shell companies, penny shares, boiler rooms and cold calling: The UK experience (International Journal of Law, Crime and Justice, 2016).
Maraknya kegiatan manipulasi saham ini menjadi inspirasi film seperti: Wall Street (1987), Boiler Room (2000), dan The Wolf of Wall Street (2013)
Jadi proses manipulasi harga saham, yang sering disebut sebagai "saham gorengan" oleh investor Indonesia, dikenal secara teori, empiris, dan diatur hukum formal di bursa manca negara.
Tahapan Menggoreng Saham