Mohon tunggu...
Muhammad ZulfikarYusuf
Muhammad ZulfikarYusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

من لم يذق مر التعلم, تجرع ذل الجهل طول حياته

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ke Mana Lagi Publik Harus Percaya?

6 Juli 2024   01:30 Diperbarui: 6 Juli 2024   01:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Retaknya Palu MA

Persoalan terakhir yang menjadi puncak dari berbagai polemik hukum di negeri ini adalah putusan MA yang mengubah syarat usia gubernur untuk maju di Pilkada asalkan berusia 30 tahun saat dilantik. Banyak pihak menilai bahwa putusan ini memberikan karpet merah bagi anak Presiden, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada Provinsi. Bagaimana tidak, Kaesang yang baru akan menginjak usia 30 tahun pada Desember 2024, dapat mendaftarkan diri saat pendaftaran Pilkada dibuka di bulan November 2024, di mana Kaesang baru menginjak usia 29 tahun. Namun demikian, melalui amar putusan MA, Kaesang tetap dapat mendaftarkan diri asal jika terpilih dan saat dilantik menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur telah berusia 30 tahun.

Di balik putusan itu, kita tidak dapat menjustifikasi bahwa MA memberikan ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilkada Provinsi. Namun demikian, sangat mudah bagi publik untuk menilai bahwa putusan tersebut mengarah pada terbukanya jalan bagi Kaesang untuk mendaftarkan diri menjadi Cagub atau Cawagub. Walaupun pemilihan kepala daerah ditentukan oleh suara rakyat, putusan ini tidak dapat dibenarkan jika hanya memberikan ruang bagi orang-orang tertentu. Penetapan hukum tidak hanya dibaca pada amar putusan, tetapi juga perlu dilihat secara komprehensif sebagai sebuah proses. Implikasinya, hukum kita akan terus menormalisasi hal-hal demikian dan masyarakat kita akan selalu hidup dalam proses hukum yang tumpul.

           

Runtuhnya Kepercayaan Publik

Poin-poin di atas hanyalah sebagian kecil dari berbagai polemik yang terjadi akhir-akhir ini. Isu tentang potongan gaji 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat hingga Ormas Keagamaan yang boleh mengelola tambang, menjadi daftar panjang kebijakan problematik yang dihasilkan oleh pemegang kekuasaan. Kebijakan-kebijakan inilah yang sesungguhnya merupakan upaya untuk mendelegitimasi hukum dan demokrasi kita. Belum lagi ditambah perilaku para pengambil kebijakan yang tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin. Dengan berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal penting bagi mundurnya demokrasi kita di dalam berbangsa dan bernegara. Bukan tidak mungkin, saat pemerintah enggan mendengarkan suara akar rumput, kepercayaan publik akan hilang dan mimpi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi angan-angan semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun