Kemajuan atau kemunduran kinerja sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh produktivitas dan loyalitas karyawan dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu manajemen perusahaan selalu mencari inovasi serta strategi untuk meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawannya. Seperti penerapan sistem kepegawaian serta jenjang karir yang baik, pemberian kompensasi yang pantas dan  peningkatan kapasitas karyawan melalui training dan kegiatan sejenis.
Namun peningkatan loyalitas karyawan ini seringkali tidak cukup melalui kompensasi atau salary belaka. Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki tata kelola profesional juga meningkatkan loyalitas karyawannya melalui pemberian fasilitas serta perlindungan yang dibutuhkan karyawan. Misalnya saat terjadi kecelakaan kerja yang mengganggu kesehatan karyawan, biaya-biaya terkait kecelakaan kerja ini ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh perusahaan yang bersangkutan.
Mengenai perlindungan terhadap karyawan ini, perusahaan dapat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain menanggung biaya yang terjadi akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga sekaligus memberi fasilitas tabungan untuk jaminan hari tua serta santunan terhadap ahli waris yang ditinggalkan apabila kecelakaan tersebut menyebabkan kematian dari pekerja yang bersangkutan.
Ada empat program unggulan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian) dan JP (Jaminan Pensiun). Setiap program memiliki mekanisme pembayaran tersendiri. Pada JKK misalnya, iuran seluruhnya ditanggung oleh perusahaan, sedangkan program JHT dan JP, iuran berasal dari perusahaan dan karyawan.
Secara umum, JKK menawarkan perlindungan pada saat kecelakaan kerja mulai dari pelayanan kesehatan sampai beasiswa bagi anak karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Selengkapnya manfaat program JKK sebagai berikut:
- Memiliki program pelayanan kesehatan yang lengkap.
- Memiliki program santunan tunai terkait biaya transportasi, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dan Santunan Kecacatan.
- Santunan Kematian dan Biaya Pemakaman.
- Program return to work.
- Kemudian ada beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebesar Rp12.000.000 untuk peserta yang mengalami cacat total tetap.
Salah satu fitur unggul dari JKK ini adalah program Return to Work (RTW) yang sangat berguna bagi karyawan usai perawatan khusus akibat kecelakaan kerja.
Seringkali terjadi, perusahaan langsung mendepak begitu saja karyawannya usai terjadi kecelakaan kerja dan karyawan tidak dapat bekerja seperti sediakala. Misalnya akibat kecelakaan pada saat perjalanan dinas, karyawan harus meneruskan hidupnya di atas kursi roda. Sekalipun tidak bisa beraktivitas seperti semula, karyawan yang bersangkutan masih bisa dipekerjakan pada bagian atau divisi yang sesuai, misalnya bagian administrasi atau pencatatan keuangan.
Dengan mengikuti program RTW, perusahaan dapat menerima manfaat berupa pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan berpotensi mengalami kecacatan. Pendampingan yang diberikan mulai dari menghadirkan tenaga konseling sampai pengadaan alat bantu atau pengganti anggota tubuh yang cacat.
Tenaga konseling diperlukan karena pada umumnya secara psikologis, karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja tidak bisa serta merta menerima keadaan dirinya. Pendampingan psikologis diberikan agar proses pemulihan kondisi mental karyawan bisa berjalan baik sampai karyawan menerima keadaannya. Jika dibutuhkan alat bantu dan atau pengganti bagian tubuh yang cacat atau hilang, seperti kursi roda, tangan/kaki palus, BPJS Ketenagakerjaan pun menyediakannya untuk menunjang kerja karyawan yang bersangkutan.
Penilaian layak atau tidaknya karyawan yang bersangkutan bekerja kembali akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan karyawan yang bersangkutan mampu bekerja, perusahaan yang telah mengikuti program RTW tidak boleh memberhentikan karyawan yang bersangkutan.
Program RTW ini memberikan manfaat bagi karyawan juga perusahaan. Karyawan mengetahui bahwa perusahaan tidak akan serta merta memberhentikan mereka jika terjadi kecelakaan yang berpotensi menimbulkan kecacatan. Ini dapat menjaga semangat kerja dan motivasi karyawan. Selain itu manfaat bagi perusahaan adalah tidak perlu merekrut karyawan baru yang masih membutuhkan biaya training dan peningkatan kapasitas, jika karyawan lama apalagi karyawan berprestasi mengalami kecelakaan kerja.